Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Gst 1.ALEX FIAN WAU
2.ADVICE WARUWU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALEX FIAN WAU
2ADVICE WARUWU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dihadapan Hukum bahwa ALEX FIAN WAU dengan ADVICE WARUWU telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama kristiani dan Pemuka Adat Suku Nias sebagaimana dimaksud dalam Akta Peneguhan Nikah dengan Nomor: 02/GPIA/NOP/2021 yang dikeluarkan oleh Gereja Pentakosta Isa Almasih tertanggal 04 November 2021 milik Para Pemohon;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak