Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
FERYANTA SURBAKTI alias FERY Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1149/L.2.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2JALANYMBOWO DAELI, S.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERYANTA SURBAKTI alias FERY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IKHTIAR ELFASRI GULOFERYANTA SURBAKTI alias FERY
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

Bahwa Terdakwa Feryanta Surbakti alias Fery bersama-sama dengan Saksi Karistita Puteri alias Tita (dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitsing) pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Toko AMD Nadhifa Serba 35 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa 17 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa yang merupakan pengemudi ojek online Maxim, menerima pesanan pengiriman barang (delivery) dari Kota Gunungsitoli menuju Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat yang dipesan oleh Saksi Karistita Puteri alias Tita melalui aplikasi Maxim. Setelah menyetujui pesanan tersebut dan melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp di nomor yang diberikan Saksi Karistita Puteri alias Tita yaitu 0821-1454-9370, selanjutnya Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa berangkat menuju alamat yang diberikan oleh Saksi Karistita Puteri alias Tita sesuai pada aplikasi Maxim untuk menjemput barang yaitu di Jalan Diponegoro Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Toko AMD Nadhifa Serba 35. Setelah sampai pada alamat tersebut, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa bertemu dengan Saksi Karistita Puteri alias Tita yang kemudian memberikan 1 (satu) buah tas (tote bag) Alfamidi warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah helm merk JPX warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merk PUMA warna hitam untuk diantarkan di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat;
  • Selanjutnya Saksi Karistita Puteri alias Tita mengirimkan nomor handphone 0823-0452-0105 dengan nama kontak “Guru TK Sirombu” kepada Saksi Alfa Christofer Zega alias Alfa yang mana nomor tersebut adalah penerima barang yang diantarkan di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Kemudian Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa berangkat menuju Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat untuk mengantar barang tersebut namun sebelumnya Saksi Alfa Christofer Zega alias Alfa membuat postingan di Story WhatsApp miliknya dengan tulisan “MONITOR REKAN-REKAN AEKHULA” dengan tujuan agar teman sesama ojek online mengetahui kegiatannya yang akan menuju Kabupaten Nias Barat, lalu Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa pun menonaktifkan Handphone nya dikarenakan baterai pada Handphone nya tersisa 10% (sepuluh persen), dan setelah itu ia pun berangkat menuju Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat;
  • Dalam perjalanan menuju Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa berhenti di Desa Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat lalu mengaktifkan Handphone nya dan pada saat itu ia dihubungi oleh rekan nya dengan mengatakan “kembali ke Kota Gunungsitoli dari pada nyawamu melayang malam ini”, yang mana saat itu setelah melihat Story WhatsApp, Saksi Yamonaha Helen Pribadi Waruwu menegur Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa yang akan menuju Kabupaten Nias Barat, dikarenakan pengalamannya sebelumnya juga telah mengantarkan suatu barang di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat sama dengan titik lokasi penjemputan dan lokasi tujuan pengantaran barang yang diantarkan oleh Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa. Saksi Yamonaha Helen Pribadi Waruwu menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 17.44 WIB, ia menerima pesanan pengantaran barang yakni baju dinas yang mana lokasi penjemputan barang di Jalan Diponegoro Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan tujuan pengantaran di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, dimana pemesan memberikan nomor handphone penerima barang yaitu 0823-0452-0105 dengan nama kontak “Guru TK Sirombu”.  Selanjutnya setelah tiba di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Saksi Yamonaha Helen Pribadi Waruwu menghubungi nomor penerima barang tersebut yang kemudian seorang bersuara perempuan menjawab panggilan tersebut dan mengarahkan Saksi Yamonaha Helen Pribadi Waruwu ke tempat yang sepi dan gelap yang kemudian ternyata yang mengambil barang tersebut adalah laki-laki berambut gondrong, sehingga atas hal tersebut Saksi Yamonaha Helen Pribadi Waruwu pun merasa curiga atas barang yang telah ia antarkan tersebut sehingga menegur Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa;
  • Mendapatkan informasi tersebut, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa pun merasa curiga atas barang yang akan ia antarkan, lalu sekira pukul 20.18 WIB menghubungi Saksi Karistita Puteri alias Tita dengan mengatakan ia tidak bisa mengantarkan barang tersebut dengan membuat alasan ada mobil terhalang di jalan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan, sehingga pada saat itu Saksi Karistita Puteri alias Tita menyuruh untuk barang tersebut dikembalikan kepadanya. Namun karena merasa takut, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa lalu menghubungi kenalannya yang merupakan personil TNI yakni Saksi Nobel Berkat S. Zega, sehingga menindaklanjuti hal tersebut Saksi Nobel Berkat S. Zega mengarahkan nya untuk datang ke KODIM 0213 Nias. Kemudian sekira pukul 22.40 WIB, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa tiba di KODIM 0213 Nias kemudian mendapatkan pesan WhatsApp masuk di handphone miliknya yakni dari nomor 0821-6295-7330 yang mengatakan bahwa ia suami dari Saksi Karistita Puteri alias Tita yang mengirimkan helm tersebut dan mengatakan agar mengabarinya jika Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa sudah sampai di Desa Miga untuk mengembalikan helm tersebut. Selanjutnya Saksi Nobel Berkat S. Zega bersama dengan Saksi Ferilius Zega dan Saksi Aminudin Zai yang ketiganya merupakan personil TNI yang bertugas pada KODIM 0213 Nias menyuruh Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa untuk memeriksa paket barang yang dibawanya yaitu 1 (satu) buah tas (tote bag) Alfamidi warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah helm merk JPX warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merk PUMA warna hitam. Setelah memeriksa ternyata di bagian dalam busa helm merk JPX warna hitam tersebut telah diselipkan 1 (satu) buah amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) butir diduga pil ekstasi dalam sebuah plastik klep bergambar Mickey Mouse dengan tulisan “There Is Only One”. Mendapatkan hal tersebut, selanjutnya Saksi Nobel Berkat S. Zega bersama dengan Saksi Ferilius Zega dan Saksi Aminudin Zai serta Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB pergi ke alamat Saksi Karistita Puteri alias Tita. Sesampainya disana terdapat Kos tempat tinggal Saksi Karistita Puteri alias Tita bersama dengan suaminya yakni Terdakwa, yang kemudian setelah mengonfirmasi bahwa benar Saksi Karistita Puteri alias Tita dan Terdakwa yang mengirim barang tersebut, selanjutnya Saksi Nobel Berkat S. Zega bersama dengan Saksi Ferilius Zega dan Saksi Aminudin Zai membawa Saksi Karistita Puteri alias Tita bersama Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa penerima barang yang dikirimkan oleh Saksi Karistita Puteri alias Tita dengan nama kontak “Guru TK Sirombu” nomor handphone 0823-0452-0105 tersebut Saksi Karistita Puteri alias Tita kenal dari Terdakwa, yang mana barang berupa 1 (satu) buah helm merk JPX warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merk PUMA warna hitam adalah milik Terdakwa. Saksi Karistita Puteri alias Tita bersama dengan Terdakwa mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengantaran barang pada aplikasi Maxim dengan menggunakan akun milik Saksi Karistita Puteri alias Tita dengan tujuan agar barang bukti yang ditemukan berupa diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diselipkan di dalam helm tersebut dapat tersamarkan dan menghindari kecurigaan penyedia jasa pengantaran barang tersebut;
  • Bahwa Saksi Nisvi Syam Zega Alias Ina Aldo yang saat ini menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 110/Pid.Sus/2024/PN Gst tanggal 4 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap menerangkan bahwa ia kenal dengan Saksi Karistita Puteri alias Tita dan Terdakwa, yang mana dari Saksi Karistita Puteri alias Tita lah Saksi Nisvi Syam Zega Alias Ina Aldo memperoleh narkotika jenis sabu yang selanjutnya ia jual kepada orang lain pada perkara yang sedang ia jalani hukumannya tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 526/10074/IL/2024, tanggal 21 Desember 2024 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Hadisman Hidayat Harefa selaku yang menimbang, menerangkan telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 61,43 (enam puluh satu koma empat tiga) gram dan disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke Labfor Polda Sumut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 525/10074/IL/2024, tanggal 21 Desember 2024 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Hadisman Hidayat Harefa selaku yang menimbang, menerangkan telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi 5 (lima) butir pil obat warna biru diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto 1,83 (satu koma delapan tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7581/NNF/2024, tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr.Supiyanti,M.Si, selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7580/NNF/2024, tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr.Supiyanti,M.Si, selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klep transparan berisi 5 (lima) butir pil obat warna biru berbentuk segiempat dengan berat netto 1,83 (satu koma delapan tiga) gram dengan kesimpulan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Feryanta Surbakti alias Fery bersama-sama dengan Saksi Karistita Puteri alias Tita (dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitsing) pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Toko AMD Nadhifa Serba 35 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa 17 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa yang merupakan pengemudi ojek online Maxim, menerima pesanan pengiriman barang (delivery) dari Kota Gunungsitoli menuju Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat yang dipesan oleh Saksi Karistita Puteri alias Tita melalui aplikasi Maxim. Setelah menyetujui pesanan tersebut dan melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp di nomor yang diberikan Saksi Karistita Puteri alias Tita yaitu 0821-1454-9370, selanjutnya Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa berangkat menuju alamat yang diberikan oleh Saksi Karistita Puteri alias Tita sesuai pada aplikasi Maxim untuk menjemput barang yaitu di Jalan Diponegoro Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Toko AMD Nadhifa Serba 35. Setelah sampai pada alamat tersebut, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa bertemu dengan Saksi Karistita Puteri alias Tita yang kemudian memberikan 1 (satu) buah tas (tote bag) Alfamidi warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah helm merk JPX warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merk PUMA warna hitam untuk diantarkan di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat;
  • Selanjutnya Saksi Karistita Puteri alias Tita mengirimkan nomor handphone 0823-0452-0105 dengan nama kontak “Guru TK Sirombu” kepada Saksi Alfa Christofer Zega alias Alfa yang mana nomor tersebut adalah penerima barang yang diantarkan di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Kemudian Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa berangkat menuju Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat untuk mengantar barang tersebut namun sebelumnya Saksi Alfa Christofer Zega alias Alfa membuat postingan di Story WhatsApp miliknya dengan tulisan “MONITOR REKAN-REKAN AEKHULA” dengan tujuan agar teman sesama ojek online mengetahui kegiatannya yang akan menuju Kabupaten Nias Barat, lalu Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa pun menonaktifkan Handphone nya dikarenakan baterai pada Handphone nya tersisa 10% (sepuluh persen), dan setelah itu ia pun berangkat menuju Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat;
  • Dalam perjalanan menuju Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa berhenti di Desa Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat lalu mengaktifkan Handphone nya dan pada saat itu ia dihubungi oleh rekan nya dengan mengatakan “kembali ke Kota Gunungsitoli dari pada nyawamu melayang malam ini”, yang mana saat itu setelah melihat Story WhatsApp, Saksi Yamonaha Helen Pribadi Waruwu menegur Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa yang akan menuju Kabupaten Nias Barat, dikarenakan pengalamannya sebelumnya juga telah mengantarkan suatu barang di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat sama dengan titik lokasi penjemputan dan lokasi tujuan pengantaran barang yang diantarkan oleh Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa. Saksi Yamonaha Helen Pribadi Waruwu menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 17.44 WIB, ia menerima pesanan pengantaran barang yakni baju dinas yang mana lokasi penjemputan barang di Jalan Diponegoro Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan tujuan pengantaran di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, dimana pemesan memberikan nomor handphone penerima barang yaitu 0823-0452-0105 dengan nama kontak “Guru TK Sirombu”.  Selanjutnya setelah tiba di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Saksi Yamonaha Helen Pribadi Waruwu menghubungi nomor penerima barang tersebut yang kemudian seorang bersuara perempuan menjawab panggilan tersebut dan mengarahkan Saksi Yamonaha Helen Pribadi Waruwu ke tempat yang sepi dan gelap yang kemudian ternyata yang mengambil barang tersebut adalah laki-laki berambut gondrong, sehingga atas hal tersebut Saksi Yamonaha Helen Pribadi Waruwu pun merasa curiga atas barang yang telah ia antarkan tersebut sehingga menegur Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa;
  • Mendapatkan informasi tersebut, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa pun merasa curiga atas barang yang akan ia antarkan, lalu sekira pukul 20.18 WIB menghubungi Saksi Karistita Puteri alias Tita dengan mengatakan ia tidak bisa mengantarkan barang tersebut dengan membuat alasan ada mobil terhalang di jalan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan, sehingga pada saat itu Saksi Karistita Puteri alias Tita menyuruh untuk barang tersebut dikembalikan kepadanya. Namun karena merasa takut, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa lalu menghubungi kenalannya yang merupakan personil TNI yakni Saksi Nobel Berkat S. Zega, sehingga menindaklanjuti hal tersebut Saksi Nobel Berkat S. Zega mengarahkan nya untuk datang ke KODIM 0213 Nias. Kemudian sekira pukul 22.40 WIB, Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa tiba di KODIM 0213 Nias kemudian mendapatkan pesan WhatsApp masuk di handphone miliknya yakni dari nomor 0821-6295-7330 yang mengatakan bahwa ia suami dari Saksi Karistita Puteri alias Tita yang mengirimkan helm tersebut dan mengatakan agar mengabarinya jika Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa sudah sampai di Desa Miga untuk mengembalikan helm tersebut. Selanjutnya Saksi Nobel Berkat S. Zega bersama dengan Saksi Ferilius Zega dan Saksi Aminudin Zai yang ketiganya merupakan personil TNI yang bertugas pada KODIM 0213 Nias menyuruh Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa untuk memeriksa paket barang yang dibawanya yaitu 1 (satu) buah tas (tote bag) Alfamidi warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah helm merk JPX warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merk PUMA warna hitam. Setelah memeriksa ternyata di bagian dalam busa helm merk JPX warna hitam tersebut telah diselipkan 1 (satu) buah amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) butir diduga pil ekstasi dalam sebuah plastik klep bergambar Mickey Mouse dengan tulisan “There Is Only One”. Mendapatkan hal tersebut, selanjutnya Saksi Nobel Berkat S. Zega bersama dengan Saksi Ferilius Zega dan Saksi Aminudin Zai serta Saksi Alfa Christofer Zega Alias Alfa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB pergi ke alamat Saksi Karistita Puteri alias Tita. Sesampainya disana terdapat Kos tempat tinggal Saksi Karistita Puteri alias Tita bersama dengan suaminya yakni Terdakwa, yang kemudian setelah mengonfirmasi bahwa benar Saksi Karistita Puteri alias Tita dan Terdakwa yang mengirim barang tersebut, selanjutnya Saksi Nobel Berkat S. Zega bersama dengan Saksi Ferilius Zega dan Saksi Aminudin Zai membawa Saksi Karistita Puteri alias Tita bersama Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa penerima barang yang dikirimkan oleh Saksi Karistita Puteri alias Tita dengan nama kontak “Guru TK Sirombu” nomor handphone 0823-0452-0105 tersebut Saksi Karistita Puteri alias Tita kenal dari Terdakwa, yang mana barang berupa 1 (satu) buah helm merk JPX warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merk PUMA warna hitam adalah milik Terdakwa. Saksi Karistita Puteri alias Tita bersama dengan Terdakwa mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengantaran barang pada aplikasi Maxim dengan menggunakan akun milik Saksi Karistita Puteri alias Tita dengan tujuan agar barang bukti yang ditemukan berupa diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diselipkan di dalam helm tersebut dapat tersamarkan dan menghindari kecurigaan penyedia jasa pengantaran barang tersebut;
  • Bahwa Saksi Nisvi Syam Zega Alias Ina Aldo yang saat ini menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 110/Pid.Sus/2024/PN Gst tanggal 4 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap menerangkan bahwa ia kenal dengan Saksi Karistita Puteri alias Tita dan Terdakwa, yang mana dari Saksi Karistita Puteri alias Tita lah Saksi Nisvi Syam Zega Alias Ina Aldo memperoleh narkotika jenis sabu yang selanjutnya ia jual kepada orang lain pada perkara yang sedang ia jalani hukumannya tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 526/10074/IL/2024, tanggal 21 Desember 2024 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Hadisman Hidayat Harefa selaku yang menimbang, menerangkan telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 61,43 (enam puluh satu koma empat tiga) gram dan disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke Labfor Polda Sumut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 525/10074/IL/2024, tanggal 21 Desember 2024 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Hadisman Hidayat Harefa selaku yang menimbang, menerangkan telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi 5 (lima) butir pil obat warna biru diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto 1,83 (satu koma delapan tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7581/NNF/2024, tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr.Supiyanti,M.Si, selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7580/NNF/2024, tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr.Supiyanti,M.Si, selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klep transparan berisi 5 (lima) butir pil obat warna biru berbentuk segiempat dengan berat netto 1,83 (satu koma delapan tiga) gram dengan kesimpulan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya