Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2008/PN Gst YUNIUS RELAWAN ZEBUA BRR Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi, NAD NIAS, Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2008
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2008/PN Gst
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNIUS RELAWAN ZEBUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DRASTIS KADAR BAIK DAKHI.YUNIUS RELAWAN ZEBUA
Tergugat
NoNama
1BRR Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi, NAD NIAS,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ADHAN, SHBRR Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi, NAD NIAS,
2Hj. SUHARTI, SHBRR Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi, NAD NIAS,
3HAIRUL ANWAR, SHBRR Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi, NAD NIAS,
4MUTTAKIN, SHBRR Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi, NAD NIAS,
5MARTUA HANDY LUBIS, SHBRR Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi, NAD NIAS,
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwasanya Penggugat telah menyelesaikan prestasi secara keseluruhan atas jasa Pemborongan rehabilitasi dan peningkatan jalan dari simpang jalan Propinsi menuju Desa Orahili Bawonahono dengan nilai kontrak senilai Rp 4.922.500.000,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana sisa pembayaran yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.068.231.725,- (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang retensi sebesar 5% atau sejumlah Rp. 274.206.337,- (dua raus tujuh puluh empat juta dua ratus enam ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah)
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat Tergugat nomor: S.1804.BRR.O.N/XI/2008, tertanggal 07 Nopember 2008;
  7. Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum segala surat - surat yang ditertibkan Tergugat dalam hal memaksa Penggugat harus menyelesaikan jasa Pemborongan rehabilitasi dan peningkatan jalan dari simpang jalan Propinsi menuju Desa Orahili Bawonahono sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor K-576/BRR.459203/SPP/XII/2006 tanggal 15 Desember 2006, namun Tergugat tidak menghiraukan permohonan Penggugat akan data-data Teknis mana tidak diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hasil opname/final quantity tertanggal 22 juli 2008;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi, baik Materil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 3.342.688.062,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh dua rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan perkara ini diputus dengan serta merta (uit voerbaar bij vorraad) walaupun ada upaya hukum berupa Perlawanan (verzet), Banding, ataupun Kasasi;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak