Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Gst 1.Yafila Kania Irianto, S.H.
2.Julian Isaac Parinussa, S.H.
3.Tulus Sianturi, S.H., M.H.
TAWARIKH RICHARDO MANAO alias AMA ICA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-154/L.2.30/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yafila Kania Irianto, S.H.
2Julian Isaac Parinussa, S.H.
3Tulus Sianturi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAWARIKH RICHARDO MANAO alias AMA ICA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perta­ma

----- Bahwa Terdakwa TAWARIKH RICHARDO MANAO Alias AMA ICA pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Saonigeho Km 1 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan di atas, sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa menelepon Saudara Ama Sasa (Daftar Pencarian Orang/DPO), dalam percakapan telepon tersebut Terdakwa hendak meminta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara Ama Sasa, dalam percakapan tersebut Saudara Ama Sasa menyampaikan bahwa ia tidak memiliki uang dan akan menghubungi Terdakwa ketika memiliki uang tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.40 WIB Saudara Ama Sasa menelepon Terdakwa, dalam percakapan tersebut Saudara Ama Sasa mengatakan “ayok temani dulu aku belaja ke lagundri, sekalian ntar ambil uang untuk kau pakai, jemput aku di simpang baloho”. Setelah berkomunikasi dengan Ama Sasa tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju ke simpang baloho dengan mengendarai 1 (satu) unit  sepeda motor honda mega pro berwara hitam dengan nomor polisi BB 2346 WE untuk bertemu dengan Saudara Ama Sasa. Setelah bertemu dengan Saudara Ama Sasa, Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan orang tersebut memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara Ama Sasa. Selanjutnya Saudara Ama Sasa memberikan uang tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa pergi ke Lagundri. Setibanya di Lagundri, Saudara Ama Sasa meminta Terdakwa untuk menghentikan sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa lalu meminta Terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan tersebut. Selanjutnya Saudara Ama Sasa pergi meninggalkan Terdakwa, lalu beberapa saat kemudian Saudara Ama Sasa kembali menemui Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa kembali bergerak menuju ke Teluk Dalam. Di hari yang sama Saksi Dedi Ernadi Nasution bersama dengan Saksi Ardianto Talenta Giawa (para saksi penangkap) menerima informasi tentang adanya aktifitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di sekitar wilayah Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kab. Nias Selatan. Berbekal informasi tersebut, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nias Selatan menerbitkan surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/34/IX/Res.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 08 September 2025. Berdasarkan surat perintah tersebut para saksi penangkap segera bergegas menuju Desa Lagundri. Ketika sedang dalam perjalanan menuju ke Desa Lagundri, para saksi penangkap melihat Terdakwa melintas dengan arah yang berlawanan dengan para saksi penangkap. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan pengejaran terhadap Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa. Beberapa saat kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu masuk ke dalam Klinik Pavel sedangkan Saudara Ama Sasa berlari ke arah yang berbeda, disaat yang bersamaan Saksi Dedi Ernadi Nasution melihat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal berwrna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas berwarna putih terjatuh dari baju yang pakai oleh Terdakwa di dekat sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya Saksi Dedi Ernadi Nasution mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di halaman parkir Klinik Pavel. Setelah itu Saksi Dedi Ernadi Nasution menyerahkan Terdakwa kepada Saksi Ardianto Talenta Giawa dan mencari 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal berwrna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas berwarna putih. Setelah menemukan barang bukti tersebut, Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke Polres Nias Selatan untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menemani Saudara Ama Sasa melakukan pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di Lagundri sebanyak 2 (dua) kali, dan setiap menemani Saudara Ama Sasa, Terdakwa memperoleh upah dari Saudara Ama Sasa dan akan mendapatkan bagian untuk bersama-sama menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 140/10075/IL/2025 tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,16 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,20 gram sehingga berat netto 0,96  gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6558/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPIYANI , M.Si. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa TAWARIKH RICHARDO MANAO Alias AMA ICA berupa 1 (satu) plastik klip berisi  kristal putih dengan berat netto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------

------- ATAU -------

Kedua

----- Bahwa Terdakwa TAWARIKH RICHARDO MANAO Alias AMA ICA pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Saonigeho Km 1 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana,tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan di atas, sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa menelepon Saudara Ama Sasa (Daftar Pencarian Orang/DPO), dalam percakapan telepon tersebut Terdakwa hendak meminta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara Ama Sasa, dalam percakapan tersebut Saudara Ama Sasa menyampaikan bahwa ia tidak memiliki uang dan akan menghubungi Terdakwa ketika memiliki uang tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.40 WIB Saudara Ama Sasa menelepon Terdakwa, dalam percakapan tersebut Saudara Ama Sasa mengatakan “ayok temani dulu aku belaja ke lagundri, sekalian ntar ambil uang untuk kau pakai, jemput aku di simpang baloho”. Setelah berkomunikasi dengan Ama Sasa tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju ke simpang baloho dengan mengendarai 1 (satu) unit  sepeda motor honda mega pro berwara hitam dengan nomor polisi BB 2346 WE untuk bertemu dengan Saudara Ama Sasa. Setelah bertemu dengan Saudara Ama Sasa, Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan orang tersebut memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara Ama Sasa. Selanjutnya Saudara Ama Sasa memberikan uang tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa pergi ke Lagundri. Setibanya di Lagundri, Saudara Ama Sasa meminta Terdakwa untuk menghentikan sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa lalu meminta Terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan tersebut. Selanjutnya Saudara Ama Sasa pergi meninggalkan Terdakwa, lalu beberapa saat kemudian Saudara Ama Sasa kembali menemui Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa kembali bergerak menuju ke Teluk Dalam. Di hari yang sama Saksi Dedi Ernadi Nasution bersama dengan Saksi Ardianto Talenta Giawa (para saksi penangkap) menerima informasi tentang adanya aktifitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di sekitar wilayah Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kab. Nias Selatan. Berbekal informasi tersebut, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nias Selatan menerbitkan surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/34/IX/Res.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 08 September 2025. Berdasarkan surat perintah tersebut para saksi penangkap segera bergegas menuju Desa Lagundri. Ketika sedang dalam perjalanan menuju ke Desa Lagundri, para saksi penangkap melihat Terdakwa melintas dengan arah yang berlawanan dengan para saksi penangkap. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan pengejaran terhadap Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa. Beberapa saat kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu masuk ke dalam Klinik Pavel sedangkan Saudara Ama Sasa berlari ke arah yang berbeda, disaat yang bersamaan Saksi Dedi Ernadi Nasution melihat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal berwrna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas berwarna putih terjatuh dari baju yang pakai oleh Terdakwa di dekat sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya Saksi Dedi Ernadi Nasution mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di halaman parkir Klinik Pavel. Setelah itu Saksi Dedi Ernadi Nasution menyerahkan Terdakwa kepada Saksi Ardianto Talenta Giawa dan mencari 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal berwrna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas berwarna putih. Setelah menemukan barang bukti tersebut, Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke Polres Nias Selatan untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 140/10075/IL/2025 tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,16 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,20 gram sehingga berat netto 0,96  gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6558/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPIYANI , M.Si. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa TAWARIKH RICHARDO MANAO Alias AMA ICA berupa 1 (satu) plastik klip berisi  kristal putih dengan berat netto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- A T A U ---

 

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa TAWARIKH RICHARDO MANAO Alias AMA ICA pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Saonigeho Km 1 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan diatas, sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa menelepon Saudara Ama Sasa (Daftar Pencarian Orang/DPO), dalam percakapan telepon tersebut Terdakwa hendak meminta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara Ama Sasa, dalam percakapan tersebut Saudara Ama Sasa menyampaikan bahwa ia tidak memiliki uang dan akan menghubungi Terdakwa ketika memiliki uang tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.40 WIB Saudara Ama Sasa menelepon Terdakwa, dalam percakapan tersebut Saudara Ama Sasa mengatakan “ayok temani dulu aku belaja ke lagundri, sekalian ntar ambil uang untuk kau pakai, jemput aku di simpang baloho”. Setelah berkomunikasi dengan Ama Sasa tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju ke simpang baloho dengan mengendarai 1 (satu) unit  sepeda motor honda mega pro berwara hitam dengan nomor polisi BB 2346 WE untuk bertemu dengan Saudara Ama Sasa. Setelah bertemu dengan Saudara Ama Sasa, Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan orang tersebut memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara Ama Sasa. Selanjutnya Saudara Ama Sasa memberikan uang tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa pergi ke Lagundri. Setibanya di Lagundri, Saudara Ama Sasa meminta Terdakwa untuk menghentikan sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa lalu meminta Terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan tersebut. Selanjutnya Saudara Ama Sasa pergi meninggalkan Terdakwa, lalu beberapa saat kemudian Saudara Ama Sasa kembali menemui Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa kembali bergerak menuju ke Teluk Dalam. Di hari yang sama Saksi Dedi Ernadi Nasution bersama dengan Saksi Ardianto Talenta Giawa (para saksi penangkap) menerima informasi tentang adanya aktifitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di sekitar wilayah Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kab. Nias Selatan. Berbekal informasi tersebut, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nias Selatan menerbitkan surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/34/IX/Res.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 08 September 2025. Berdasarkan surat perintah tersebut para saksi penangkap segera bergegas menuju Desa Lagundri. Ketika sedang dalam perjalanan menuju ke Desa Lagundri, para saksi penangkap melihat Terdakwa melintas dengan arah yang berlawanan dengan para saksi penangkap. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan pengejaran terhadap Terdakwa bersama dengan Saudara Ama Sasa. Beberapa saat kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu masuk ke dalam Klinik Pavel sedangkan Saudara Ama Sasa berlari ke arah yang berbeda, disaat yang bersamaan Saksi Dedi Ernadi Nasution melihat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal berwrna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas berwarna putih terjatuh dari baju yang pakai oleh Terdakwa di dekat sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya Saksi Dedi Ernadi Nasution mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di halaman parkir Klinik Pavel. Setelah itu Saksi Dedi Ernadi Nasution menyerahkan Terdakwa kepada Saksi Ardianto Talenta Giawa dan mencari 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal berwrna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas berwarna putih. Setelah menemukan barang bukti tersebut, Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke Polres Nias Selatan untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 140/10075/IL/2025 tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,16 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,20 gram sehingga berat netto 0,96  gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6558/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPIYANI , M.Si. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa TAWARIKH RICHARDO MANAO Alias AMA ICA berupa 1 (satu) plastik klip berisi  kristal putih dengan berat netto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya