| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Gst | 1.SONIAMAN MENDROFA 2.LIBERMAN LAROSA 3.SAFRIJAL HARAHAP 4.NOFANOLO TELAUMBANUA 5.ZEKIELI HAREFA |
Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Cq Kasat Reskrim Polres Nias | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Gst | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 000 | ||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum Permohonan | PETITUM M E N G A D I L I : Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk Seluruhnya; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/174/XI/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 08 November 2024 dan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan dalam hukum bahwa : Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka (Pemohon-I) Nomor : S.Tap/62/V/RES.1.6./2025 Reskrim tanggal 16 Mei 2025 dalam dugaan tindak pidana “Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatanyang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 160 Jo Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUPidana dan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan dalam Hukum bahwa tindakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
