Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.Sus/2025/PN Gst | 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H. 2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H 3.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H. |
OHESOKHI LAWOLO Alias AMA ROFI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.Sus/2025/PN Gst | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 311/L.2.22/Eku.2/02/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
C. DAKWAAN Bahwa Terdakwa Ohesokhi Lawolo Alias Ama Rofi pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Dusun III Desa Hiligodu Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Saksi Bazisokhi Lawolo Alias Ama Yenita atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |