Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Gst FOAROTA GULO alias AMA MERI GULO TIARA LAFAU alias AMA SAHARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FOAROTA GULO alias AMA MERI GULO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS LASE, S.H, C.PS, C.MTr.FOAROTA GULO alias AMA MERI GULO
Tergugat
NoNama
1TIARA LAFAU alias AMA SAHARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SADARMAN GULO (anak Kandung Alm.TALIZARO GULO alias AMA RIADA GULO)
2SONIFATI GULO (anak Kandung Alm.TALIZARO GULO alias AMA RIADA GULO)
3YAFETI GULO (anak Kandung Alm.TALIZARO GULO alias AMA RIADA GULO)
4CAMAT KECAMATAN BAWOLATO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah milik Penggugat dan milik ahli waris dari Alm. BOWOARO GULO Alias AMA LITISA GULO dan Almh. NUJIA WARUWU tanpa Ijin Penggugat dan Ahli Waris adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan dalam Hukum penguasaan Penggugat atas tanah Alm. BOWOARO GULO Alias AMA LITISA GULO yang telah membeli dari FALUKHATA SIRAHALUO (TUHENERI NALAWO) pada tahun 1974 yang terletak di dusun IV, Dasa Gazamanu, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara dengan batas – batas  dan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Timur berbatas dengan Lautan------------------------------------------------------------------------------------------------------------44,30 Meter +  20, 80 Meter;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kampung Hiliuso-----------------------------------------------------------------------------15,40 Meter + 25,30 Meter + 46,30 Meter;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah yang diusahakan oleh penduduk Kampung Hiliuso----------------------------------------------------------------88 Meter;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Laedo--------------------110 Meter;

Adalah sah sesuai hukum ;

4. Menyatakan dalam Hukum Surat Musyawarah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias dalam menentukan Hak Milik Kebun dan Perumahan / Tanaman, Tanggal 20 Februari 2006 adalah Batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;

5. Menyatakan dalam Hukum Surat Akta Hibah No : 48/AH/BWL/2006, tertanggal 30 November 2006 adalah Batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti kerugian materiil sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) ;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)/hari setiap kali Tergugat lalai dalam mematuhi putusan perkara ini ;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (witvoerbaar bij voerraad), walau ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;

10. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini, sah dan berharga;

11. Memerintahkah kepada Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan dalam keadaan semula tanah yang menjadi milik Penggugat;

12. Menghukum para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak