| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.C/2025/PN Gst | Denofanolo Zebua | MONIATI TELAUMBANUA Alias INA MEI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.C/2025/PN Gst | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/5120/X/RES.1.6./2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa berdasarkan keterangan dari korban dan saki-saksi, menerangkan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 dari KUHPidana, yang terjadi di Jln. Sudirman, Kel. Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 20.10 Wib tepatnya dibelakang pasar beringin yang diduga dilakukan oleh Terdakwa atas nama MONIATI TELAUMBANUA Alias INA MEI. Adapun perbuatan Terdakwa atas nama MONIATI TELAUMBANUA Alias INA MEI pada saat itu hari rabu pada tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 wib terdakwa sedang duduk diwarung an. Alias INA RUBE yang berada disebelah pos satpol PP dan tak lama kemudian sdra an. BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONES mendekati an. SENIMAN SARIF ZEBUA Alias AMA ANAN dan berniat untuk menyerangnya pada saat itu. Namun an. SENIMAN SARIF ZEBUA Alias AMA ANAN sedang tiduran dipos satpol PP lalu terdakwa pada waktu itu menahannya dengan cara meletakkan tangan terdakwa didada sdra BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONNES sambil mengatakan ”hana wa obunu niha, hana so khou horo?” (kenapa mau kau bunuh orang, kenapa jadi jahat kau sama orang?) kemudian sdra BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONNES menjawab ”boro mbawi da,e tou” (karena babi itu dibawah). lalu kemudian sdra BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONES kembali ketempat jualannya. Lalu setelah itu terdakwa membangunkan sdra SENIMAN SYARIF ZEBUA Alias AMA ANAN yang sedang tidur dipos satpol PP tersebut dan menyuruhnya untuk segera pindah dari situ dan akhirnya ia pun pindah ketempat jualan INA RUBEN yang bersebelahan dengan pos satpol PP yang berjarak sekitar kurang lebih 6 (enam) meter.
Kemudian pada pukul 20.15 wib terdakwa sedang berada didepan warung INA RUBE dan posisi sdra BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONNES pada saat itu berada ditempat jualannya, hingga pada waktu itu sdra BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONNES berjalan dari warung tempat jualannya menuju kearah warung yg dimana searah dengan posisi sdra SENIMAN SYARIF ZEBUA Alias AMA ANAN yang kurang lebih sekitar 6 (enam) meter dengan niat ingin mendatangi sdra SENIMAN SYARIF ZEBUA Alias AMA ANAN namun pada waktu itu terdakwa pun berlari kemudian memegang bagian belakang bajunya menggunakan tangan kiri dan menariknya hingga ianya terjatuh hingga lutut dan lengan bagian kanannya menyentuh aspal dan terdakwa pun juga ikut terjatuh diaspal. Setelah itu sdra SENIMAN SYARIF ZEBUA Alias AMA ANAN yang berada diwarung INA RUBE tersebut pun melihat terdakwa dan sdra BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONES berdua terjatuh diaspal namun sdra SENIMAN SYARIF ZEBUA Alias AMA ANAN pada saat itu tidak bisa mendekat karena ditahan oleh beberapa warga masyarakat yang sedang berada disekitaran pasar tersebut. Lalu terdakwa dan sdra BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONNES pun berdiri dan posisi kami pada saat itu ditengahi oleh warga yang berada disitu dan terhadap sdra SENIMAN SYARIF ZEBUA Alias AMA ANAN disuruh untuk segera pulang dan meninggalkan lokasi tersebut.
Dalam perkara ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli (dokter) dr. ENLISMAN DOHARE selaku dokter yang melakukan penanganan medis dan pengecekan kondisi terhadap pasien / korban atas nama BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONNES di ruangan IGD pada RSUD dr. M. THOMSEN NIAS pada hari rabu pada tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.10 Wib, yang dimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 183.1/115/Med tanggal 22 November 2024 pasien / korban atas nama BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONNES mengalami beberapa kelainan yakni terdapat Lecet dileher belakang, ukuran 6 x 0,4 cm, terdapat Lecet dilengan kanan ukuran 8 x 4cm, terdapat Lecet dibahu kanan ukuran 4 x 3cm, dan terdapat Lecet dilutut kaki kanan ukuran 2 x 1cm. dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul. Saksi Ahli dr. ENLISMAN DOHARE menerangkan bahwa luka yang dialami oleh pasien / korban atas nama BERKAT IMAN TELAUMBANUA Alias AMA JONNES tidak menghalangi pasien dalam beraktifitas ataupun melakukan pekerjaannya sehari-hari dan luka tersebut dapat sembuh kembali seperti sedia kala dan tidak mengakibatkan cacat.
Sehingga berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, saksi ahli, dan bukti petunjuk (hasil visum) yang sinkron berkaitan dengan perbuatan terdakwa, terhadap terdakwa dapat di dakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal Pasal 352 dari KUHPidanan tentang penganiayaan ringan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
