| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa pemberian tanah a quo dari orangtua Turut Tergugat I kepada orangtua Penggugat yang kemudian ditegaskan melalui Surat Pernyataan Pengalihan Hak/Kuasa atas tanah a quo, tanggal 20 Januari 2023, adalah sah dan berharga;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang terletak dan dikenal umum di Dusun I (satu) Desa Amuri, Kecamatan Lölöwa’u, Kabupaten Nias Selatan, yang berbatasan langsung dengan:
- Sebelah Timur : Jalan Raya, sepanjang 100 meter;
- Sebelah Barat : tanah milik Arodödö Halawa, sepanjang 55 meter;
- Sebelah Utara : tanah milik Arodödö Halawa, sepanjang 30 meter;
- Sebelah Selatan : tanah milik Ondrekhata Zebua, sepanjang 32 meter.
adalah milik sah dari Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag) atas sebidang tanah yang terletak dan dikenal umum di Dusun I (satu) Desa Amuri, Kecamatan Lölöwa’u, Kabupaten Nias Selatan, yang berbatasan langsung dengan:
- Sebelah Timur : Jalan Raya, sepanjang 100 meter;
- Sebelah Barat : tanah milik Arodödö Halawa, sepanjang 55 meter;
- Sebelah Utara : tanah milik Arodödö Halawa, sepanjang 30 meter;
- Sebelah Selatan : tanah milik Ondrekhata Zebua, sepanjang 32 meter.
adalah sah dan berharga;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa segala surat yang dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV sepanjang mengenai obyek sengketa, adalah cacat hukum dan dengan demikian batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, maupun pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah a quo kepada Penggugat tanpa dibebani oleh suatu hak apapun juga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian yang diderita/dialami oleh Penggugat, yaitu:
- Kerugian materiil sebesar ............................ Rp. 764.000.000,-
- Kerugian immateriil sebesar ....................... Rp. 500.000.000,-
-------------------------- +
Rp. 1.264.000.000,-
(satu milyar dua ratus enam puluh empat juta rupiah rupiah), secara tanggung renteng sebagai akibat dari pebuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV lalai dan/atau tidak melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini; -
dan/atau
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (asas “ex aquo et bono”)
|