| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.B/2025/PN Gst | 1.Buha Reo Christian Saragi, SH 2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H 3.JALANYMBOWO DAELI, S.H. |
MARNIWATI HURA Alias INA HENDI | Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.B/2025/PN Gst | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B –1369/L.2.22/Eoh.2/05/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa MARNIWATI HURA alias INA HENDI selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tiga Serangkai Maliwa’a Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di depan rumah saksi JUNIAR SAFITRI HALAWA alias INA FAREL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “penganiayaan kepada saksi JUNIAR SAFITRI HALAWA alias INA FAREL”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
--------- Berawal pada saat Korban sedang berada di dalam rumah, Terdakwa mendatangi rumah Korban dengan berjalan kaki kemudian berteriak di depan rumah Korban dengan mengatakan ”INA FAREL, kenapa kamu pukul anak saya dan kamu ceburkan dia ke sumur ?” lalu Korban menjawab ’’saya tidak ada memukul anak kakak, dan saya juga tidak ada menceburkan dia ke sumur” kemudian Terdakwa mengatakan ”kenapa kamu ambil-ambil air di sumur yang berada di samping rumah kami, itu bukan harta orangtua mu” dan Korban menjawab ”jangan kakak bawa-bawa orangtua saya disitu, orang tua saya sudah meninggal dunia”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian memaki-maki Korban dengan mengatakan ”ihi ninau” selanjutnya Terdakwa mengambil batu yang berada di halaman depan rumah Korban lalu melemparkan batu tersebut ke arah Korban sebanyak 2 kali dan mengenai bagian dahi Korban selanjutnya Terdakwa mendatangi Korban dan langsung menarik kedua tangan Korban menggunakan kedua tangannya sambil mencakar tangan Korban kemudian Terdakwa mendorong Korban hingga membuat Korban terjatuh ke tanah lalu Terdakwa menarik tangan kanan Korban kemudian menggigit lengan bawah tangan kanan Korban. Kemudian saksi MENIATI GEA alias INA PUTRA datang dan melerainya, sehingga Terdakwa berhenti melakukan perbuatannya kepada Korban;
-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban JUNIAR SAFITRI HALAWA alias INA FAREL mengalami penderitaan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31 / 502 / Dinkes / III / 2024, tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa an. dr. JOSSEVALT ANUGERAH HALAWA selaku Dokter Umum pada UPTD Puskesmas Idanogawo dengan hasil pemeriksaan yaitu : Kesimpulan :
Luka-luka di atas kemungkinan disebabkan oleh gigitan dan oleh benturan dengan benda tumpul.----------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa MARNIWATI HURA alias INA HENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
