| Dakwaan |
PERTAMA
Primair
---- Bahwa Terdakwa NATAROROGO WAU Alias AMA NASTI bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK (Daftar Pencairan Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Hilizihono Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat yakni terhadap Saksi Korban ILAWASA BAWAULU Alias AMA SITU”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula ketika Saksi KARTIKA EFELIN BAWAULU Alias TIKA memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa bibir adiknya melepuh akibat memakan makanan yang diperoleh dari Terdakwa. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban langsung keluar dari rumahnya lalu menjumpai Terdakwa di rumah Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Korban beradu mulut dengan Terdakwa dengan suara yang nyaring. Selanjutnya Saksi Korban kembali ke depan rumahnya dengan masih tetap bercekcok mulut dengan Terdakwa. Kemudian Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK yang sedang berada didekat Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban yang berada di depan rumahnya, setelah itu Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK meninju Saksi Korban tepat di rahang sebelah kanan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali sehingga mulut Saksi Korban mengeluarkan darah. Setelah itu, Terdakwa meninju rahang sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh lalu Terdakwa menginjak dada Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK kembali meninju rahang Saksi Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanannya hingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK menarik perhatian masyarakat sekitar. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK meninggalkan Saksi Korban dalam keadaan terluka, sedangkan Saksi Korban dibawa oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan oleh tenaga medis;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK menyebabkan Saksi Korban mengalami diskontinuitas corpus os mandibula sinistra atau tampak patah komplit pada rahang bawah kiri berdasarkan hasil Rontgen kepala yang dilakukan oleh Ahli Radiologi dr. Athmy Natalia pada RSUD dr.M Thomsen Nias tanggal 10 Februari 2024 dan mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum ET Repertum Nomor: 0139/SV/KV/II/2024 tanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Elias Boy Duha pada Klinik Viktory Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Teluk dalam Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatandengan hasil pemeriksaan:
|
Wajah :
|
Terdapat pendarahan aktif dan gumpalan darah dari mulut dengan posisi rahang bawah tumpang tindih dibagian Tengah, gigi bawah tidak beraturan, bentuk dagu asimetris, luka dalam mulut sulit diukur karena pendarahan yang tidak berhenti;
Terdapat luka robek di bawah dagu sebelah kanan dengan ukuran, Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm;
|
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dijumpai pendarahan aktif dan gumpalan darah dari mulut dengan posisi rahang tumpang tindih bagian Tengah gigi bawah tidak beraturan, bentuk dagu asimetris, luka dalam mulut sulit diukur karena pendarahan yang tidak berhenti dan dijumpai luka robek di bawah dagu sebelah kanan sesuai dengan keterangan yang terlampir diakibatkan trauma tumpul;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---- Bahwa Terdakwa NATAROROGO WAU Alias AMA NASTI bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK (Daftar Pencairan Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Hilizihono Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka yakni terhadap Saksi Korban ILAWASA BAWAULU Alias AMA SITU”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula ketika Saksi KARTIKA EFELIN BAWAULU Alias TIKA memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa bibir adiknya melepuh akibat memakan makanan yang diperoleh dari Terdakwa. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban langsung keluar dari rumahnya lalu menjumpai Terdakwa di rumah Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Korban beradu mulut dengan Terdakwa dengan suara yang nyaring. Selanjutnya Saksi Korban kembali ke depan rumahnya dengan masih tetap bercekcok mulut dengan Terdakwa. Kemudian Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK yang sedang berada didekat Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban yang berada di depan rumahnya, setelah itu Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK meninju Saksi Korban tepat di rahang sebelah kanan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali sehingga mulut Saksi Korban mengeluarkan darah. Setelah itu, Terdakwa meninju rahang sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh lalu Terdakwa menginjak dada Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK kembali meninju rahang Saksi Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanannya hingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK menarik perhatian masyarakat sekitar. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK meninggalkan Saksi Korban dalam keadaan terluka, sedangkan Saksi Korban dibawa oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan oleh tenaga medis;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK menyebabkan Saksi Korban mengalami diskontinuitas corpus os mandibula sinistra atau tampak patah komplit pada rahang bawah kiri berdasarkan hasil Rontgen kepala yang dilakukan oleh Ahli Radiologi dr. Athmy Natalia pada RSUD dr.M Thomsen Nias tanggal 10 Februari 2024 dan mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum ET Repertum Nomor: 0139/SV/KV/II/2024 tanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Elias Boy Duha pada Klinik Viktory Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Teluk dalam Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatandengan hasil pemeriksaan:
|
Wajah :
|
Terdapat pendarahan aktif dan gumpalan darah dari mulut dengan posisi rahang bawah tumpang tindih dibagian Tengah, gigi bawah tidak beraturan, bentuk dagu asimetris, luka dalam mulut sulit diukur karena pendarahan yang tidak berhenti;
Terdapat luka robek di bawah dagu sebelah kanan dengan ukuran, Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm;
|
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dijumpai pendarahan aktif dan gumpalan darah dari mulut dengan posisi rahang tumpang tindih bagian Tengah gigi bawah tidak beraturan, bentuk dagu asimetris, luka dalam mulut sulit diukur karena pendarahan yang tidak berhenti dan dijumpai luka robek di bawah dagu sebelah kanan sesuai dengan keterangan yang terlampir diakibatkan trauma tumpul;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Primair
---- Bahwa Terdakwa NATAROROGO WAU Alias AMA NASTI bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK (Daftar Pencairan Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Hilizihono Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yakni terhadap Saksi Korban ILAWASA BAWAULU Alias AMA SITU. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula ketika Saksi KARTIKA EFELIN BAWAULU Alias TIKA memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa bibir adiknya melepuh akibat memakan makanan yang diperoleh dari Terdakwa. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban langsung keluar dari rumahnya lalu menjumpai Terdakwa di rumah Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Korban beradu mulut dengan Terdakwa dengan suara yang nyaring. Selanjutnya Saksi Korban kembali ke depan rumahnya dengan masih tetap bercekcok mulut dengan Terdakwa. Kemudian Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK yang sedang berada didekat Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban yang berada di depan rumahnya, setelah itu Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK meninju Saksi Korban tepat di rahang sebelah kanan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali sehingga mulut Saksi Korban mengeluarkan darah. Setelah itu, Terdakwa meninju rahang sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh lalu Terdakwa menginjak dada Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK kembali meninju rahang Saksi Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanannya hingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK menarik perhatian masyarakat sekitar. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK meninggalkan Saksi Korban dalam keadaan terluka, sedangkan Saksi Korban dibawa oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan oleh tenaga medis;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK menyebabkan Saksi Korban mengalami diskontinuitas corpus os mandibula sinistra atau tampak patah komplit pada rahang bawah kiri berdasarkan hasil Rontgen kepala yang dilakukan oleh Ahli Radiologi dr. Athmy Natalia pada RSUD dr.M Thomsen Nias tanggal 10 Februari 2024 dan mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum ET Repertum Nomor: 0139/SV/KV/II/2024 tanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Elias Boy Duha pada Klinik Viktory Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Teluk dalam Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatandengan hasil pemeriksaan:
|
Wajah :
|
Terdapat pendarahan aktif dan gumpalan darah dari mulut dengan posisi rahang bawah tumpang tindih dibagian Tengah, gigi bawah tidak beraturan, bentuk dagu asimetris, luka dalam mulut sulit diukur karena pendarahan yang tidak berhenti;
Terdapat luka robek di bawah dagu sebelah kanan dengan ukuran, Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm;
|
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dijumpai pendarahan aktif dan gumpalan darah dari mulut dengan posisi rahang tumpang tindih bagian Tengah gigi bawah tidak beraturan, bentuk dagu asimetris, luka dalam mulut sulit diukur karena pendarahan yang tidak berhenti dan dijumpai luka robek di bawah dagu sebelah kanan sesuai dengan keterangan yang terlampir diakibatkan trauma tumpul;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---- Bahwa Terdakwa NATAROROGO WAU Alias AMA NASTI bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK (Daftar Pencairan Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Hilizihono Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan”, yakni terhadap Saksi Korban ILAWASA BAWAULU Alias AMA SITU. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula ketika Saksi KARTIKA EFELIN BAWAULU Alias TIKA memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa bibir adiknya melepuh akibat memakan makanan yang diperoleh dari Terdakwa. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban langsung keluar dari rumahnya lalu menjumpai Terdakwa di rumah Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Korban beradu mulut dengan Terdakwa dengan suara yang nyaring. Selanjutnya Saksi Korban kembali ke depan rumahnya dengan masih tetap bercekcok mulut dengan Terdakwa. Kemudian Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK yang sedang berada didekat Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban yang berada di depan rumahnya, setelah itu Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK meninju Saksi Korban tepat di rahang sebelah kanan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali sehingga mulut Saksi Korban mengeluarkan darah. Setelah itu, Terdakwa meninju rahang sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh lalu Terdakwa menginjak dada Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK kembali meninju rahang Saksi Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanannya hingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK menarik perhatian masyarakat sekitar. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK meninggalkan Saksi Korban dalam keadaan terluka, sedangkan Saksi Korban dibawa oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan oleh tenaga medis;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SILOMAMALO WAU Alias MALEK menyebabkan Saksi Korban mengalami diskontinuitas corpus os mandibula sinistra atau tampak patah komplit pada rahang bawah kiri berdasarkan hasil Rontgen kepala yang dilakukan oleh Ahli Radiologi dr. Athmy Natalia pada RSUD dr.M Thomsen Nias tanggal 10 Februari 2024 dan mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum ET Repertum Nomor: 0139/SV/KV/II/2024 tanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Elias Boy Duha pada Klinik Viktory Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Teluk dalam Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatandengan hasil pemeriksaan:
|
Wajah :
|
Terdapat pendarahan aktif dan gumpalan darah dari mulut dengan posisi rahang bawah tumpang tindih dibagian Tengah, gigi bawah tidak beraturan, bentuk dagu asimetris, luka dalam mulut sulit diukur karena pendarahan yang tidak berhenti;
Terdapat luka robek di bawah dagu sebelah kanan dengan ukuran, Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm;
|
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dijumpai pendarahan aktif dan gumpalan darah dari mulut dengan posisi rahang tumpang tindih bagian Tengah gigi bawah tidak beraturan, bentuk dagu asimetris, luka dalam mulut sulit diukur karena pendarahan yang tidak berhenti dan dijumpai luka robek di bawah dagu sebelah kanan sesuai dengan keterangan yang terlampir diakibatkan trauma tumpul;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------ |