Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Gst Midian Eva Lince Waruwu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Midian Eva Lince Waruwu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin untuk memperbaiki tempat lahir Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTPĀ  Fadoro Hilisebua dirubah menjadi Hilisebua;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Utara untuk segera mencatat tentang perbaikan tempat lahir Pemohon dalam daftar dan diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP Pemohon tersebut;
  4. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak