Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2017/PN Gst Asphita Maria Daswatina Mendrofa Hadi Soslima Gulo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2017/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asphita Maria Daswatina Mendrofa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H.Asphita Maria Daswatina Mendrofa
Tergugat
NoNama
1Hadi Soslima Gulo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menggabulkan tuntutan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;

II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Menggabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa Pelawan adalah Istri sah dan ahli waris Alm. SASTRA ELL GULO Als Ama Wira yang merupakan keturunan dari Alm. Yosefo Gulo;
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa Soerat Keterangan Penjerahan tanah hibah tanggal 5 April 1952 yang terletak di Desa Sisarahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias / sekarang Kabupaten Nias Barat dengan ukuran : + 2 Hektar dan batas-batas, sebagai berikut:

-      Sebelah Timur       :   Sungai kecil simatetaoeli / sekarang sesuai dengan mata angin ; ------------------------------------------------------------------------------------------

-    Sebelah Barat       :   Mata air sungai kecil nandrulo dan menyisir jalan ke Sisarahili / sekarang sesuai dengan mata angin ; -----------------------------------------

-    Sebelah Utara       : Tanah milik kami sendiri / sekarang sesuai dengan mata angin;-------------------------------------------------------------------------------------------

-    Sebelah Selatan    :   Jalan Menuju Kota Mandrehe / sekarang sesuai dengan mata angin ; -----------------------------------------------------------------------------------

Adalah sah milik Yosefo Gulo yang telah diwariskan kepada keturunannya;-

5.   Menyatakan dalam hukum bahwa Jual Beli tertanggal 17 Januari 2011 antara Pelawan dengan FA’AHAKHO DODO DAELI, yang terletak di Desa Sisarahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, yang merupakan satu kesatuan dari tanah dalam Soerat Keterangan Penjerahan tanah hibah tanggal 5 April 1952, dengan luas (+ 20 M x  + 30 M ) = + 600 M2 (enam ratus meter persegi), dan batas-batas, sebagai berikut:

  • Sebelah Selatan    : Tanah milik Pihak Pertama (Pelawan) / sekarang sesuai dengan arah mata angin; ----------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara   :   Tanah milik Yunius Gulo / sekarang sesuai dengan arah mata angin;---------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat   :   Jalan Raya / sekarang sesuai dengan arah mata angin;------
  • Sebelah Timur           : Tanah milik Pihak Pertama (Pelawan) / sekarang sesuai dengan arah mata angin;-----------------------------------------------------------------------

Adalah sah secara hukum;

6. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mengangkat Sita Eksekusi di atas tanah obyek perkara putusan pengadilan Nomor : 09/Pdt.G/2015/PN-Gst Jo. Nomor : 408/Pdt/2015/PT-Mdn Jo. Nomor : 1866 K / Pdt / 2016 yang diletakkan di atas tanah milik Alm. Yosefo Gulo yang telah diwariskan kepada keturunannya (Suami Pelawan dan Para Turut Terlawan) sebagaimana dimaksud di dalam Soerat Keterangan Penjerahan tanah hibah tanggal 5 April 1952 sekarang 2  (dua) hamparan dengan ukuran : + 2 Hektar - ± 1965 M2 = ± 18.035 M2 (delapan belas ribu tiga puluh lima meter persegi) sebagai berikut:

6.1. Tanah hamparan pertama, dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------

  • Sebelah Timur    :        Sungai kecil simatetaoeli, sekarang sesuai dengan mata angin (+ 70 M); ------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat     :        Jalan raya menuju desa Sisarahili dahulu, sekarang sesuai dengan mata angin (+ 175 M); ----------------------------------------------
  • Sebelah Utara    :        tanah milik kami sendiri dahulu, sekarang sesuai dengan mata angin (+ 118 M); -------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan :        Jalan Menuju Kota Mandrehe dahulu, sekarang sesuai dengan mata angin (+ 122 M); -------------------------------------------------------

6.2. Tanah hamparan kedua, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------

  • Sebelah Timur    : Jalan raya menuju desa Sisarahili dahulu, sekarang sesuai dengan mata angin (+ 205 M) ; ---------------------------------------------
  • Sebelah Barat     : Mata air sungai kecil nandrulo dan menyisir jalan ke Sisarahili dahulu, sekarang sesuai dengan mata angin (+ 190 M); -------------
  • Sebelah Utara    :        Tanah milik kami sendiri dahulu, sekarang sesuai dengan mata angin (+ 73 M); --------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan           : Jalan Menuju Kota Mandrehe dahulu, sekarang sesuai dengan mata angin (+ 40 M); --------------------------------------------------------

7.   Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 408/Pdt/2015/PT-Mdn yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1866 K / Pdt / 2016 tersebut;

8.   Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 09/Pdt.G/2015/PN-Gst;

9.   Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);

10. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

           Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak