Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Gst Dra. MAGDALENA BAGO, S.Pd. MM.,MBA Kejagung RI Cq Kejati Sumut Cq Kejari Nias Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1Dra. MAGDALENA BAGO, S.Pd. MM.,MBA
Termohon
NoNama
1Kejagung RI Cq Kejati Sumut Cq Kejari Nias Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M    E N G A D   I L   I :

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Dalam Nomor : Print- 01/L.2.30/Fd.1/01 tanggal 31 Januari 2023 Jo Nomor : Print-01.a/L.2.30/Fd.1/07/2023 tanggal

18 Juli 2023, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggara Pendidikan Jarah Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA. 2012 s.d 2013 dengan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dengan sangkaan dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Pemohon dengan Nomor : TAP- 01/L.2.30/Fd.1/05/2024 tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggara Pendidikan Jarah Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA. 2012 s.d

 

2013 dengan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Dalam Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/01 tanggal 31 Januari 2023 Jo Nomor : Print-01.a/L.2.30/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggara Pendidikan Jarah Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA. 2012 s.d 2013
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;

Pihak Dipublikasikan Ya