| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan TIDAK SAH :
- Surat Perintah Penyidikan No:B-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 Atas Nama RAHMANI OKTAVIANI ZANDRATO.,S.KM, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
- Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print- 164/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Gunung Sitoli. jo. Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor: 25/Pid.B.Geledah/2026/2026 Pn.Gst tanggal 19 Februari 2026.
- Menghukum Termohon untuk menghentikan Seluruh Rangkaian Penyidikan dan Mencabut Status Tersangka Terhadap Diri Pemohon dalam Perkara A Quo seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan
- Menghukum Termohon untuk Memulihkan Hak-hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan, serta Harkat dan Martabatnya seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang/dokumen yang telah disita dari Pemohon dalam keadaan semula segera setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar kepada Pemohon Ganti Rugi Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
ATAU: Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |