Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Gst Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang YOBEDI GULO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMPONI HALAWA, SH.,MHKoperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Tergugat
NoNama
1YOBEDI GULO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.471.940,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No: 010/995/KSP.AJC/IX/2020 tertanggal 17 September 2020;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/996/KSP-AJC/IX/2020 tertanggal 17 September 2020;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat yang jumlahnya sampai pada bulan Oktober 2025 yang perinciannya sebagai berikut:
  • Sisa Pokok Pinjaman Rp 33.414.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
  • Jasa Pinjaman Rp 36.788.320,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
  • Jasa Tunggakan (denda) Rp 28.269.620,- (dua puluh delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah);

Sehingga jumlah keseluruhan kerugian Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat sejumlah Rp 98.471.940,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo terhadap sebidang tanah yang telah memiliki Alas Hak berupa Surat Jual Beli (Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi) tertanggal 21 Desember 2013 milik Tergugat yang terletak di Desa Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk menjual Agunan berupa sebidang tanah yang telah memiliki Alas Hak berupa Surat Jual Beli (Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi) tertanggal 21 Desember 2013 milik Tergugat yang terletak di Desa Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tersebut dalam Surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan : 010/996/KSP-AJC/IX/2020 tertanggal 17 September 2020;
  3. Menyatakan secara hukum oleh karena nilai Agunan yang telah diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak dapat menutupi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, maka harta bergerak atau harta tidak bergerak milik Tergugat baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), atau keberatan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak