Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Gst 1.SONIAMAN MENDROFA
2.LIBERMAN LAROSA
3.SAFRIJAL HARAHAP
4.NOFANOLO TELAUMBANUA
5.ZEKIELI HAREFA
Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Cq Kasat Reskrim Polres Nias Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1SONIAMAN MENDROFA
2LIBERMAN LAROSA
3SAFRIJAL HARAHAP
4NOFANOLO TELAUMBANUA
5ZEKIELI HAREFA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Cq Kasat Reskrim Polres Nias
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk Seluruhnya;
Menyatakan dalam hukum bahwa :

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/174/XI/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 08 November 2024 dan
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/174.A/II/RES.1.6./2025/Reskrim tanggal 04 Februari 2025 (Surat Penyidikan Tambahan)

adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan dalam hukum bahwa :

Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka (Pemohon-I) Nomor : S.Tap/62/V/RES.1.6./2025 Reskrim tanggal 16 Mei 2025 dalam dugaan tindak pidana “Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatanyang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 160 Jo Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUPidana dan
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka (Pemohon-II, III, IV dan Pemoon-V) Nomor : S.Tap/63/V/RES.1.6./2025 Reskrim tanggal 16 Mei 2025 dalam dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 160 Jo Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUPidana dan

adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan dalam Hukum bahwa tindakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan ini dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum tanpa syarat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon
Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya