| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menetapkan kerugian langsung PENGGUGAT saat mobil PENGGUGAT rusak di desa Maziaya Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, PENGGUGAT sebesar :
- Sewa Mobil Pick Up Yang menarik mobil Rp. 800.000
- Supir mobil yang rusak Rp 300.000
- Ganti Oli shell HX 6 Rp. 420.000
- Uang bensin yang bawa Oli Rp. 150.000
- Sewa mobil untuk membawa keluarga
Total kerugian PENGGUGATRp 1.970.000, ( satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah ) untuk dibayar seketika
- Menetapkan biaya kerusakan mobil BB 1046 UA untuk diperbaikin oleh PENGGUGAT \ di bengkel lainnya sebesar
- Ring Piston Rp. 800.000
- Metelan duduk Rp. 400.000
- Metalan Raon Rp. 400.000
- Metalan Bulat Rp. 200.000
- Piston Rp. 1.200.000
- Paking komplite Rp. 750.000
- Cuci Kuras Rp. 400.000
- Boring Blok Rp. 600.000
- Lem Bosil Rp. 50.000
- Lem Gasket Rp. 60.000
- Oli Mesin Rp. 420.000
- Filter Oli Rp. 50.000
- Ongkos Kirim mesin PP Rp. 500.000
- Pompa Oli Rp. 700.000
- Over hool / Ongkos Rp 2.500.000 +
Total yang dibayarkanRp9.030.000, ( Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah ) untuk dibayar seketika
- Menetapkan Biaya sewa (rental), untuk keperluan setiap hari seperti mengantar Istri dan anak anak sekolah Rp.300.000 perhari mulai tanggal 4 Januari 3026 sampai gugatan ini berkekuatan hukum tetap dengan estimasi waktu 100 hari x Rp.300.000 ( tiga ratus ribu) perhari = Rp.30.000.000 ( tiga puluh juta Rupiah) dibayarkan seketika.
- Menetapkan kerugian PENGGUGAT jasa konsultasi hukum dan honor pengacara Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di bebankan kepada TERGUGAT dan di bayar secara kontan seketika.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menyatakan dalam hukum apabila TERGUGAT tidak membayar kerugian PENGGUGAT seluruhnya maka dinyakan sita jaminan tempat usaha Tergugat yang berada di jalan Diponegoro KM 2 sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli milik TERGUGAT;
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak di keluarkan putusan atas gugatn ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|