Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Gst Wiman Saputra Gulo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wiman Saputra Gulo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
  2. Memberi Izin Kepada Pemohon untuk mengganti Status Hubungan dalam keluarga dari Anak Menjadi Cucu dari Suami Istri ADIELI GULU dan ADIMANI GULO dengan nomor kartu keluarga (KK) = 1204132908080003 dan memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pada akta lahir dari = 1204130511060001 Menjadi 1224010511060001
  3. Memerintahkan Penjabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Utara untuk mengganti Status Hubungan dari keluarga dari Anak Menjadi Cucu dari Suami Istri ADIELI GULO dan ADAIMANI GULO dengan Nomor Kartu Keluarga (KK) 1204132908080003 dan juga mengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari 1204130511060001 Menjadi 1224010511060001 Pada Pinggir Kutipan akta Kelahiran Nomor 1224-LT-13062013-0277 Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Tersebut dalam register yang tersedia untuk itu
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Permohonan Ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak