| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa YUNUS FANAETU Alias AMA REZA pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sebuasi Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 20 September 2025, ketika Terdakwa berada di Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan timbul keinginan Terdakwa untuk memalsu rupiah setelah menonton video tutorial cara mencetak atau memfotocopy uang palsu melalui laman youtube. Setelah itu Terdakwa membeli 1 (satu) unit printer Eco Tank L3210 yang telah tersedia tinta berwarna hitam, merah, biru, kuning didalamnya serta 1 rim kertas HVS sebagai alat dan bahan untuk memalsu rupiah. Setelah membeli peralatan tersebut, pada hari rabu tanggal 24 September 2025 Terdakwa kembali ke pulau Tello. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mulai mempersiapkan peralatan untuk memalsu rupiah dirumahnya. Setelah peralatan tersebut siap untuk digunakan, Terdakwa mulai memalsu rupiah dengan cara memasukkan uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kedalam printer Eco Tank L3210, selanjutnya mulai memindai uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut. Setelah itu Terdakwa memfotocopy hasil pindaian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut menjadi beberapa lembar salinan dengan menggunakan kertas HVS jenis F4. Setelah itu Terdakwa mengunting hasil fotoocopy uang tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuk yang menyerupai uang rupiah asli;
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 11:46 WIB, Terdakwa mendatangi BRI LINK milik Saksi Yenny yang bertempat di Jalan Raya Sitepu No. 64 Kelurahan Pasar Pulau Tello Kecamatan Pulau-Pulau Batu kabupaten Nias Selatan dengan membawa uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi Yenny agar uang tersebut disetorkan ke rekening BRI Nomor 203601050319509 atas nama Terdakwa dan uang tersebut berhasil disetorkan ke rekening milk Terdakwa. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa mendatangi Indah Counter yang bertempat di Kelurahan Pasar Pulau Tello dengan membawa 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi Kristiani Wau yang merupakan pekerja pada Indah Counter dengan maksud melakukan penambahan dana/top up aplikasi dompet digital Gopay milik Terdakwa dan uang tersebut diterima oleh Saksi Kristiani Wau dan transaksi tersebut berhasil dan terjadi penambahan dana/top up aplikasi dompet digital Gopay milik Terdakwa. Selanjuntya pada hari yang sama sekira pukul 13.40 WIB, Terdakwa kembali mendatangi BRI LINK milik Saksi Yenny dengan membawa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri 3 (tiga) lembar uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk di setorkan ke rekening BRI milik Terdakwa dan uang tersebut berhasil ditransfer ke rekening Terdakwa. Setelah melakukan transaksi tersebut Saksi Yenny melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Terdakwa dengan menggunakan sinar ultra violet, dan saat itu juga Saksi Yenny berkata kepada Terdakwa “ini yang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) palsu”. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang asli sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi Yenny untuk mengganti uang palsu yang Terdakwa berikan sebelumnya. Karena merasa ketakutan Terdakwa mendatangi Indah Counter lalu menemui Saksi Kristiani Wau dan mengakui bahwa uang yang telah diberikannya ketika bertransaksi penambahan dana/top up aplikasi dompet digital Gopay miliknya adalah uang palsu, kemudian Terdakwa memberikan uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi KRISTIANI WAU, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya. Tidak berselang lama Terdakwa dihubungi oleh Saudara Amirman, kemudian menyampaikan agar Terdakwa kembali ke tempat Saksi Yenny. Setibanya disana, Saksi Yenny menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa setorkan pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 merupakan uang palsu, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung memberikan uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Yenny;
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Laboratorium yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Suwarha W. Wirapermana selaku Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sibolga dan Kamaruzzaman Tarigan Selaku Kepala Unit pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga, telah melakukan penelitian terhadap:
- Uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi (TE) 2016 jenis uang kertas dengan nomor seri LLU477421 dan PAU138838;
- Uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi (TE) 2022 jenis uang kertas dengan nomor seri CED277311 dan AFZ5644842;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris terhadap uang pecahan Rp.100.000 TE 2016 dan uang pecahan Rp.100.000 TE 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan uang tersebut tidak asli.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang. --------------------------------------------
--- ATAU ---
----- Bahwa Terdakwa YUNUS FANAETU Alias AMA REZA pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sebuasi Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “memalsu rupiah”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 20 September 2025, ketika Terdakwa berada di Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan timbul keinginan Terdakwa untuk memalsu rupiah setelah menonton video tutorial cara mencetak atau memfotocopy uang palsu melalui laman youtube. Setelah itu Terdakwa membeli 1 (satu) unit printer Eco Tank L3210 yang telah tersedia tinta berwarna hitam, merah, biru, kuning didalamnya serta 1 rim kertas HVS sebagai alat dan bahan untuk memalsu rupiah. Setelah membeli peralatan tersebut, pada hari rabu tanggal 24 September 2025 Terdakwa kembali ke pulau Tello. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mulai mempersiapkan peralatan untuk memalsu rupiah di rumahnya. Setelah peralatan tersebut siap untuk digunakan, Terdakwa mulai memalsu rupiah dengan cara memasukkan uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kedalam printer Eco Tank L3210, selanjutnya mulai memindai uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut. Setelah itu Terdakwa memfotocopy hasil pindaian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut menjadi beberapa lembar salinan dengan menggunakan kertas HVS jenis F4. Setelah itu Terdakwa mengunting hasil fotoocopy uang tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuk yang menyerupai uang rupiah asli;
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 11:46 WIB, Terdakwa mendatangi BRI LINK milik Saksi Yenny yang bertempat di Jalan Raya Sitepu No. 64 Kelurahan Pasar Pulau Tello Kecamatan Pulau-Pulau Batu kabupaten Nias Selatan dengan membawa uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi Yenny agar uang tersebut disetorkan ke rekening BRI Nomor 203601050319509 atas nama Terdakwa dan uang tersebut berhasil disetorkan ke rekening milk Terdakwa. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa mendatangi Indah Counter yang bertempat di Kelurahan Pasar Pulau Tello dengan membawa 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi Kristiani Wau yang merupakan pekerja pada Indah Counter dengan maksud melakukan penambahan dana/top up aplikasi dompet digital Gopay milik Terdakwa dan uang tersebut diterima oleh Saksi Kristiani Wau dan transaksi tersebut berhasil dan terjadi penambahan dana/top up aplikasi dompet digital Gopay milik Terdakwa. Selanjuntya pada hari yang sama sekira pukul 13.40 WIB, Terdakwa kembali mendatangi BRI LINK milik Saksi Yenny dengan membawa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri 3 (tiga) lembar uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk di setorkan ke rekening BRI milik Terdakwa dan uang tersebut berhasil ditransfer ke rekening Terdakwa. Setelah melakukan transaksi tersebut Saksi Yenny melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Terdakwa dengan menggunakan sinar ultra violet, dan saat itu juga Saksi Yenny berkata kepada Terdakwa “ini yang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) palsu”. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang asli sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi Yenny untuk mengganti uang palsu yang Terdakwa berikan sebelumnya. Karena merasa ketakutan Terdakwa mendatangi Indah Counter lalu menemui Saksi Kristiani Wau dan mengakui bahwa uang yang telah diberikannya ketika bertransaksi penambahan dana/top up aplikasi dompet digital Gopay miliknya adalah uang palsu, kemudian Terdakwa memberikan uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi KRISTIANI WAU, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya. Tidak berselang lama Terdakwa dihubungi oleh Saudara Amirman, kemudian menyampaikan agar Terdakwa kembali ke tempat Saksi Yenny. Setibanya disana, Saksi Yenny menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa setorkan pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 merupakan uang palsu, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung memberikan uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Yenny;
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Laboratorium yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Suwarha W. Wirapermana selaku Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sibolga dan Kamaruzzaman Tarigan Selaku Kepala Unit pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga, telah melakukan penelitian terhadap:
- Uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi (TE) 2016 jenis uang kertas dengan nomor seri LLU477421 dan PAU138838;
- Uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi (TE) 2022 jenis uang kertas dengan nomor seri CED277311 dan AFZ5644842;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris terhadap uang pecahan Rp.100.000 TE 2016 dan uang pecahan Rp.100.000 TE 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan uang tersebut tidak asli.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang. -------------------------------------------- |