Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dengan nomor 1204062906940001, Kartu Keluarga dengan nomor 1204060407240001 dan Akta Kelahiran dengan Nomor 1278-LT-05092024 yang tertulis Nama Pemohon MAWARDIELIYANUS ZAI untuk diubah menjadi MUHAMMAD CAHAYA RIZKY ZAI yang disesuaikan dengan Nama Pemohon yang tertulis pada Buku Nikah dengan Nomor : 215/09/V/2017 yang telah diurus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2016 milik Pemohon menjadi sah secara hukum;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli setelah menerima Salinan Putusan Penetapan ini agar dicatat mengenai perubahan Nama Pemohon tersebut pada buku register berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|