Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian utang piutang yang berupa Surat Perjanjian Pinjaman Uang Tergugat tertanggal 30 Mei 2014 dan Tertanggal 25 Juli 2024;
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Penggugat dan Tergugat, tertanggal tertanggal 30 Mei 2014 dan Tertanggal 25 Juli 2024, adalah tindakan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu kerugian sejumlah Rp. 44.743.200,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yaitu : 1. Pada Surat Perjanjian Pinjaman Utang, tertanggal 30 Mei 2014 yaitu : - Utang pada Jasa Pinjaman dan Denda Pada Pokok dan Jasa Pinjaman sebesar Rp. 3.444.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) , yaitu : a). Jasa Pinjaman per September 2024 sebesar Rp 1.797.600,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah); b).Denda per September 2024 sebesar Rp 1.646.400,- (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah); 2. Pada Surat Perjanjian Pinjaman Utang, tertanggal 25 Juli 2014 yaitu : - Utang pada Jasa Pinjaman dan Denda Pada Pokok dan Jasa Pinjaman sebesar Rp. 41.299.200,- (empat puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) , yaitu : a). Cicilan Pokok per September 2024 sebesar Rp 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah); b). Jasa Pinjaman per September 2024 sebesar Rp 18.522.000,- (delapan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah); c). Denda per September 2024 sebesar Rp 17.077.200,- (tujuh belas juta tujuh puluh tujuh dua ratus rupiah);
- Menyatakan bahwa akibat dari tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian terhadap kegiatan usahanya Penggugat yang berupa biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat sebesar Biaya pengeluaran perongkosan sebesar Rp 1.069.750,- (Satu juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yaitu : 1). Transport Penagih Rp 540.000,,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah); 2). Transport pengantaran Surat Peringatan/Wanprestasi Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); 3). Transport pengantaran surat Somasi Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); 4). Biaya Fotokopi/adm selama penagihan Rp. 319.750,- (tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 30 Mei 2014 dan tertanggal 25 Juli 2014 hingga biaya perongkosan berjumlah Rp. 45.812.950,- (empat puluh lima juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sebagaimana rincian pada petitum ke-4 dan ke-5 tersebut diatas secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun;
- Menghukum Tergugat berdasarkan Undang-undang meletakkan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan yang dimilikinya berupa barang yang bergerak dan barang tak bergerak;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari secara tunai kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya–biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |