Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Gst PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli Agustinus Zebua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erfan Nasri ZegaPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli
Tergugat
NoNama
1Agustinus Zebua
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 235.687.754,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 102270852/5267/04/23 tanggal 29 bulan April tahun 2023 (29-04-2023) antara penggugat dengan tergugat pada hari Sabtu, tanggal 29 bulan April tahun 2023 (29-04-2023) di BRI Unit Gido adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 235.687.754,- (Dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:Sertipikat Hak Milik No.77 tanggal 21-12-2011 atas nama AGUSTINUS ZEBUA
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak