Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Gst Berkat Sarofati Gulo AGUS SALIM ZEGA Alias AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2261/VI/RES.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Berkat Sarofati Gulo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM ZEGA Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, ahli, Visum Et Repertum, dan Surat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: B-1038/L.2.22/Eoh.1/04/2025 tanggal 28 April 2025 perihal pengembalian berkas perkara atas nama Tersangka AGUS SALIM ZEGA  Alias AGUS yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 352 ayat (1) KUHPidana, bahwa terhadap Terdakwa AGUS SALIM ZEGA  Alias AGUS diduga melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Jl. Yossudarso Gang Jambu Lk. II Kel. Saombo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya didepan rumah pelapor RESKIA NURJANNA ZALUKHU.

 

Adapun perbuatan terdakwa Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, korban RESKIA NURJANNA ZALUKHU Alias KIA bersama dengan orang tua sedang berada dirumah dan kemudian tiba-tiba mendengar suara pelemparan batu diatas atap rumah oleh orang tidak kenal. Lalu korban Bersama dengan orang tuanya tidak menghiraukan pelemparan tersebut. Namun pada sekitar pukul 23.00 WIB pelemparan tersebut tidak berhenti dilakukan diatap rumah korban sehingga orang tua korban ROZALINA NUR BIDAYA Alias INA KIA keluar dari dalam rumah sambul berteriak dan memukul seng yang berada didepan rumah dengan mengatakan “E NATU BAKHA HANA MITETEBU NOMOGO HADIA KESALAHAN NOMOGU” (E NATU KENAPA KALIAN LEMPAR RUMAH KAMI APA SALAH RUMAH SAYA) mendengar teriakan-teriakan dari ibu kandung korban tersebut beberapa warga keluar dari rumah dan salah satu tetangga atas nama ACI menjawab kepada ibu korban “KENAPA GILA KALIAN” kemudian ibu korban menjawab Kembali “BUKAN SAMA ANDA SAYA EMOSI KARNA ADA YANG MELEMPAR RUMAH KAMI” dan pada saat tersebut perdebatan terus berlanjut dan sudah ramai ramai warga sehingga kemudian bapak kandung korban pergi hendak menuju rumah Kepala Lingkungan namun Kembali dikarenakan Kepala lingkungan sedang sakit dan tidak dapat hadir. Dan Ketika sedang berlangsung perdebatan korban RESKIA NURJANNA ZALUKHU Alias KIA melihat ASTRI WULAN ZAI Alias WULAN sedang memegang HP dan mengarahkan kepada korban dan orangtuanya sehingga korban berkata kepada WULAN “KENAPA KAU KAMERAKAN KAMI” dan WULAN tidak menanggapi melainkan menari-nari didepan rumah, sehingga kemudian ibu korban emosi dan mengambil kursi hendak lalu pergi kedepan rumah dan hendak melempar kearah WULAN namun ditahan oleh bapak kandung korban, sehingga Ketika bapak kandung korban menahan ibu korban datang atas nama DONI ZEGA (abang kandung terlapor) mendorong bapak korban (AMA KIA) dan bapak korban terjatuh kedalam parit, melihat hal tersebut korban RESKIA NURJANNA ZALUKHU Alias KIA datang menghampiri bapaknya lalu terlapor AGUS ZEGA (menduga korban akan menyerang abangnya DONI ZEGA) menahan dan melakukan kekerasan kepada korban dengan memegang kuat kedua tangan korban sambil menarik korban hingga tertarik sekitar 4 meter dan setelah itu membantingkan korban kebawah yang terbuat dari semen lalu korban merasakan sakit dibagian lutut dan kedua pergelangan tangannya dan kemudian terlapor AGUS ZEGA pun pergi dan korban dibantu oleh orang tuanya masuk kedalam rumah. 

Bahwa hasil visum korban Dijumpai memar kemerahan di pergelangan tangan kanan dengan uk. +- 10 cm x 5 cm; Diumpai memar kemerahan di pergelangan tangan kiri dengan uk +- 8 cm x 5 cm; dan Dijumpai memar kemerahan di lutut kanan dengan uk +- 4 cm x 1 cm dengan kesimpulan disebabkan benturan benda tumpul dan dan didukung oleh keterangan ahli yang menerangkan dari penjelasan penyidik dengan cara terlapor yang memegang dengan kuat dan menarik serta menyeret korban sejau 5 meter dan menjatuhkan korban sangat memungkinkan penyebab dari Dijumpai memar kemerahan di pergelangan tangan kanan dengan uk. +- 10 cm x 5 cm; Diumpai memar kemerahan di pergelangan tangan kiri dengan uk +- 8 cm x 5 cm; dan Dijumpai memar kemerahan di lutut kanan dengan uk +- 4 cm x 1 cm yang dialami oleh korban

 

kepada Terdakwa AGUS SALIM ZEGA Alias AGUS atas perbuatanya tersebut terdakwa dapat di dakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. (empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya