Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Gst 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H.
2.LIDYA RUTH PANJAITAN, S,H
3.Yafila Kania Irianto, S.H.
4.Alex Bill Mando Daeli, S.H.
VINSENSIUS HISTORIS NDRURU alias AMA BELVINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-142/L.2.30/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARWAN SYAH LAIA, S.H.
2LIDYA RUTH PANJAITAN, S,H
3Yafila Kania Irianto, S.H.
4Alex Bill Mando Daeli, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINSENSIUS HISTORIS NDRURU alias AMA BELVINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa VINSENSIUS HISTORIS NDRURU, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan tepatnya di depan kantor Sekretariat Desa Lolomoyo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban AGUSMAN HALAWA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Korban dan perangkat desa (Saksi Tukari Giawa, Saksi Sinema Hia, Saksi Anemala Halawa, Saksi Kanoli Ndruru dan Saksi Roeli Halawa) bersama-sama dengan Kepala Desa Lolomoyo sedang berada di Kantor Sekretariat Desa Lolomoyo, tiba-tiba Saksi Kanoli Ndruru datang membawa berkas RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) dengan tujuan memberikan berkas tersebut kepada Kepala Desa. Pada saat itu Kepala Desa mengatakan “Agar berkas tersebut diserahkan kepada sekretaris desa” mendengar penjelasan dari Kepala Desa tersebut Saksi Kanoli Ndruru pergi meninggalkan Kantor Sekretariat Desa. Sekira 5 menit kemudian Saksi Kanoli Ndruru kembali mendatangi kantor Sekretariat Desa Lolomoyo untuk kembali menyerahkan berkas RKPDES, namun Saksi Korban yang berada didepan pintu kantor Sekretariat Desa Lolomoyo menerangkan kepada Saksi Kanoli Ndruru untuk tidak masuk ke dalam karena Kepala Desa sedang ada tamu. Mendengar penjelasan tersebut Saksi Kanoli Ndruru kembali meninggalkan kantor Sekreatariat Desa, tak berselang lama Terdakwa bersama dengan Saksi Kanoli Ndruru datang kembali membawa berkas RKPDES ke Kantor Sekretariat Desa, setibanya
    di Kantor Sekretariat Desa Terdakwa membanting berkas yang dibawanya di meja yang berada di depan Kepala Desa Lolomoyo sehingga seluruh berkas tersebut berserakan jatuh ke lantai
    dan Terdakwa mengatakan “Surat ini saya berikan kepada Kepala Desa kenapa di tolak” melihat perilaku Terdakwa tersebut Saksi Korban dan perangkat Desa yang ada di ruangan kantor Sekretariat Desa langsung menegur terdakwa untuk berperilaku sopan. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan kantor Sekretariat Desa, beberapa saat kemudian Terdakwa datang kembali ke Kantor Sekretariat Desa bersama dengan Ibunya yang bernama Saudari Anida Halawa dan masuk ke dalam kantor Sekretariat Desa kemudian saudari Anida Halawa berkata dalam bahasa Nias “HULE DOA AMI” (Seperti pepek kalian) yang di tujukan kepada Saksi Korban dan perangkat Desa yang berada di Kantor Sekretariat Desa. Mendengar hal tersebut Saksi Korban berkata “Sikap mu bukan seperti orang tua, mengapa kamu mengatakan itu kepada kami” kemudian perangkat desa yang berada di kantor tersebut meminta Terdakwa dan ibunya untuk meninggalkan kantor Sekretariat Desa. Setelah Terdakwa dan ibunya pergi meninggalkan kantor tersebut kemudian Saudari Anida Halawa berteriak di depan kantor Sekretariat Desa, sehingga Saksi Korban dan perangkat desa yang berada di dalam kantor tersebut keluar melihat saudari Anida Halawa, lalu Terdakwa yang berada di depan rumahnya melihat perangkat desa keluar dari dalam kantor dan mengatakan “Dua orang pun kalian saya ladeni” sambil berjalan mendekati Saksi Korban lalu mendorong Saksi Korban dengan kedua tangannya tetapi Saksi Korban tidak terjatuh, kemudian beberapa perangkat desa yang melihat hal tersebut mencoba melerai dengan menarik tangan Saksi Korban dan juga menarik tangan Terdakwa agar saling menjauh, akan tetapi Terdakwa berhasil melepaskan kedua tangannya kemudian Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban lalu mendorong Saksi Korban sekuat tenaga hingga Saksi Korban terjatuh ke tumpukan batu di dekat pohon jeruk yang ada di depan kantor Sekreatriat Desa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum (VER) Nomor: 441/0193/PKM-LLW/IV/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. YANIMA HALAWA dokter pada UPTD Puskesmas Lolowa’u Kecamatan Lolowa’u Kab.Nias Selatan dengan hasil pemeriksaannya:

Punggung                    :    Ditemukan luka gores memerah di punggung dengan P: 5,5 cm, L: 1 cm.

Anggota gerak atas      :    Ditemukan luka gores dibagian siku tangan sebelah kiri P: 5 cm L: 2,5 cm.           

Kesimpulan

Telah di periksa seorang korban laki-laki, berusia 29 tahun bernama AGUSMAN HALAWA yang mana berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka gores memerah di punggung dan luka gores dibagian siku tangan sebelah kiri yang diakibatkan oleh kekerasan (Trauma) benda tumpul.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 618 UU R.I. No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU R.I. No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya