| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sah ganti/perubahan nama dan Tempat tanggal lahir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis DONI AMAN, lahir di Tanjung Alam, 15 Agustus 2015 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1406-LT-10112021-0061 tertanggal 12 November 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu diubah menjadi DONI AMAN ZEGA, lahir di Teluk Belukar, 15 Agustus 2014 menyesuaikan dengan Surat Penyerahan Anak nomor: 06/X/SPN/2018 milik anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|