Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
JULISON GULO Alias JULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 903 /L.2.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULISON GULO Alias JULI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa JULISON GULO Alias JULI pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lolofaoso Kec. Lotu Kab. Nias Utara tepatnya di jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Terdakwa JULISON GULO Alias JULI hendak pergi menuju kebun miliknya yang terletak di dekat jalan umum dan sesampainya di kebun miliknya yang bersebelahan dengan kebun milik Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Revo warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JBC213AK242844, nomor mesin JBC2E-14133981 dengan nomor plat polisi BB 4625 ZO milik Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN telah diparkir di pinggir jalan. Lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa menuju ke arah sepeda motor tersebut dan jongkok di sebelah kanan depan sepeda motor setelah itu Terdakwa menyambungkan kedua tali kabel yang berada di bagian bawah kanan depan sepeda motor yang tidak memiliki kap. Yang mana, sepeda motor milik Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN tidak memiliki kunci dan hanya dapat dihidupkan dengan menyambungkan tali kabel pada bagian bawah sebelah kanan depan sepeda motor dan Terdakwa sebelumnya telah mengetahui hal tersebut serta selalu memperhatikan Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN saat menghidupkan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa berhasil menyambungkan kedua tali kabel tersebut tanpa izin dari Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN. Setelah itu Terdakwa langsung menaiki dan mengengkol sepeda motor tersebut sebanyak 1 (satu) kali. Ketika sepeda motor telah berhasil hidup dan Terdakwa hendak kabur, namun aksinya diketahui oleh Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN bersama anak saksi DANIEL GULO Alias NIEL.
  • Selanjutnya Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah parang yang berada di pinggang kanan dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mengangkat sebilah parang ke arah atas dan juga mengarahkan sebilah parang tersebut ke arah Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN dan Anak Saksi DANIEL GULO Alias NIEL yang bermaksud sepeda motor tersebut tetap dalam penguasaannya. Karena hal tersebut, Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN bersama Anak Saksi DANIEL GULO Alias NIEL merasa ketakutan dan terancam sehingga lari ke dalam kebun, namun Terdakwa mengejar korban GATINA GULO Alias INA REFAN dan anak saksi DANIEL GULO Alias NIEL sejauh 4 (empat) meter, kemudian Terdakwa kembali ke tempat sepeda motor tersebut dan membawa kabur sepeda motor dari lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami kehilangan sepeda motor merk Honda Revo dengan total kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5.000.000,00.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa JULISON GULO Alias JULI pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lolofaoso Kec. Lotu Kab. Nias Utara tepatnya di jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Melakukan pencurian, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa JULISON GULO Alias JULI pergi ke kebun miliknya yang bersebelahan dengan kebun milik Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN. Saat sesampainya di kebunnya, Terdakwa melihat sepeda motor milik Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN telah diparkir di pinggir jalan dekat kebun. Kemudian, Terdakwa datang ke arah sepeda motor tersebut dan menyambungkan kedua tali kabel yang berada di bagian bawah sebelah kanan sepeda motor yang tidak memiliki kap tersebut menggunakan kedua tangannya yang mana sebelumnya Terdakwa telah mengetahui sepeda motor tersebut tidak memiliki kunci dan selalu memperhatikan Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN ketika dikebun saat menyambungkan kedua tali kabel untuk menghidupkan sepeda motornya. Setelah menyambungkan kedua tali kabel tersebut, Terdakwa menaiki sepeda motor milik Saksi Korban GATINA GULO Alias INA REFAN dan mengengkolnya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah Terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Desa Hiligeo Afia.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami kehilangan sepeda motor merk Honda Revo dengan total kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5.000.000,00.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya