Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2026/PN Gst WENNY LIEVITRIA 1.PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Gunung Sitoli
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2026/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WENNY LIEVITRIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYUDA IBNU ASRI, SHWENNY LIEVITRIA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Gunung Sitoli
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan  Pelawan  seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah  Pelawan yang beritikad baik (good oposant)
  3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II  telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pelawan.
  4. Menyatakan tidak sah dan batal pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang akan dilaksanakan oleh Terlawan II atas sebidang tanah seluas 541 M2 berikut  segala sesuatu  yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan P. Diponegoro No. 103,   Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli sesuai dengan SHM No. 1998 tanggal 4 April 2025 yang terdaftar atas nama Wenny Lievitria (ic. Pelawan) terebut
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kesepakatan pembayaran angsuran kredit Pelawan kepada Terlawan I sebesar Rp.50.000.000. sesuai kesepakatan  restrukturisasi yang diperbuat antara Pelawan dan Terlawan I tersebut pada tanggal 08 September 2025 di hadapan Synodia Kunice Telaumbanua, SH, SpN Notaris di Gunung Sitoli.
  6. Menghukum Pelawan dan Terlawan I untuk tunduk dan taat melaksanakan kesepakatan  restrukturisasi pembayaran angsuran kredit yang diperbuat antara Pelawan dan Terlawan I tersebut dengan pembayaran angsuran kredit oleh Pelawan kepada Terlawan I sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) setiap bulan sampai fasilitas kredit tersebut lunas dibayar.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorrad) meskipun terdapat Perlawanan, banding maupun kasasi.
  8. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan mematuhi putusan ini
  9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo  

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak