| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No: 010/3062/KSP.AJC/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/3063/KSP-AJC/VI/2020 tertanggal 21 Juni 2022;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi);
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III ikut bertanggungjawab atas perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat yang jumlahnya sampai pada bulan Pebruari 2026 yang perinciannya sebagai berikut:
- Sisa Pokok Pinjaman Rp 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
- Jasa Pinjaman Rp Rp 130.520.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Jasa Tunggakan (denda) Rp Rp 124.480.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 403.000.000,- (empat ratus tiga juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo atas:
- Tanah yang telah berSertipikat Hak Milik (SHM) No. 70 atas nama Yustinus Halawa yang terletak di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat II;
- 1 (satu) unit Mobil yang memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JFJ008478 atas nama Theori Hia milik Tergugat III;
- Tanah yang berisi kebun pinang yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat I;
- Tanah yang di atasnya bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat I.
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk menjual Agunan berupa :
- Tanah yang telah berSertipikat Hak Milik (SHM) No. 70 atas nama Yustinus Halawa yang terletak di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat II;
- 1 (satu) unit Mobil yang memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JFJ008478 atas nama Theori Hia milik Tergugat III;
sebagaimana tersebut dalam surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/3063/KSP-AJC/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022;
- Menyatakan secara hukum oleh karena nilai Agunan yang telah diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat tidak dapat menutupi seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, maka sudah selayaknya jika harta dari Tergugat I berupa :
- Tanah yang berisi Kebun Pinang yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
- Tanah yang di atasnya ada bangunan Rumah permanen yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
juga ikut menjadi jaminan atas utang-utang Tergugat I kepada Penggugat dan harus ikut dijual/dilelang guna menutupi seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), atau keberatan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:
|