Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa AGUSTINUS NAZARA Alias AGUS pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan SMA Negeri 1 Lahewa, Dusun II, Desa Afia, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, tepatnya di dalam rumah / tempat tinggal Terdakwa AGUSTINUS NAZARA Alias AGUS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 23:52 WIB saat Saksi SAAT PENGABDIAN ZEBUA yang merupakan penyidik Kepolisian Sektor Lahewa memperoleh informasi dari masyarakat jika terdapat dugaan kepemilikan narkotika yang dilakukan Terdakwa di tempat rumah / tempat tinggal milik Terdakwa, tepatnya di bertempat di Jalan SMA Negeri 1 Lahewa, Dusun II, Desa Afia, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Selanjutnya atas laporan tersebut, pada tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 00:10 WIB Saksi SAAT PENGABDIAN ZEBUA, Saksi MISWAR CHANIAGO, dan Saksi JUAND EL’ONE F. ZEBUA didampingi orang tua Terdakwa atas nama Saksi BAZISOKHI NAZARA Alias AMA AGUS melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yaitu rumah / tempat tinggal milik Terdakwa, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastic transparan berisi butiran Kristal diduga sabu dengan total berat netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram
- 1 (satu) lembar potongan kertas timah rokok berwarna silver
- Setelah itu, Saksi SAAT PENGABDIAN ZEBUA, Saksi MISWAR CHANIAGO, dan Saksi JUAND EL’ONE F. ZEBUA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui telah memakai dan/atau menerima dan/atau menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa hak dan tanpa izin, lalu para Saksi membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut ke Saksi GAMAL GINTING yang merupakan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 403/10074/IL/2024 tanggal 21 September 2024 menyatakan bahwa telah menimbang barang bukti diduga narkotika yaitu 3 (tiga) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5212/NNF/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik AGUSTINUS NAZARA Alias AGUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS NAZARA Alias AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa AGUSTINUS NAZARA Alias AGUS pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan SMA Negeri 1 Lahewa, Dusun II, Desa Afia, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, tepatnya di dalam rumah / tempat tinggal Terdakwa AGUSTINUS NAZARA Alias AGUS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 23:52 WIB saat Saksi SAAT PENGABDIAN ZEBUA yang merupakan penyidik Kepolisian Sektor Lahewa memperoleh informasi dari masyarakat jika terdapat dugaan kepemilikan narkotika yang dilakukan Terdakwa di tempat rumah / tempat tinggal milik Terdakwa, tepatnya di bertempat di Jalan SMA Negeri 1 Lahewa, Dusun II, Desa Afia, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Selanjutnya atas laporan tersebut, pada tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 00:10 WIB Saksi SAAT PENGABDIAN ZEBUA, Saksi MISWAR CHANIAGO, dan Saksi JUAND EL’ONE F. ZEBUA didampingi orang tua Terdakwa atas nama Saksi BAZISOKHI NAZARA Alias AMA AGUS melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yaitu rumah / tempat tinggal milik Terdakwa, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastic transparan berisi butiran Kristal diduga sabu dengan total berat netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram
- 1 (satu) lembar potongan kertas timah rokok berwarna silver
- Setelah itu, Saksi SAAT PENGABDIAN ZEBUA, Saksi MISWAR CHANIAGO, dan Saksi JUAND EL’ONE F. ZEBUA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui telah memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menguasai dan/atau memakai dan/atau menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa hak dan tanpa izin, lalu para Saksi membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut ke Saksi GAMAL GINTING yang merupakan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 403/10074/IL/2024 tanggal 21 September 2024 menyatakan bahwa telah menimbang barang bukti diduga narkotika yaitu 3 (tiga) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5212/NNF/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik AGUSTINUS NAZARA Alias AGUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS NAZARA Alias AGUS tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS NAZARA Alias AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |