Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Gst MEIMAN MENDROFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEIMAN MENDROFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon MEIMAN MENDROFA sebagai WALI dari anak yang bernama SUTRISMAN MENDROFA berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan di Hilibotogawu pada tanggal 16 Februari 2005,  jenis  kelamin laki-laki, anak dari pasangan suami-istri ARIANUS MENDROFA (Ayah) dan DELINA LAROSA (Ibu) untuk mengurus dan menandatangani segala surat-surat administrasi yang berhubungan atau yang diperlukan dengan pendaftaran seleksi penerimaan calon TNI-AD;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon seluruhnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak