Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2011/PN.GST 1.ESMINAR BR. MANURUNG
2.ESTI NINGSIH Br SITORUS
3.ESTHER Br. SITORUS
4.WILLYANTO SITORUS
5.EVA PRODIAGUS HERNIKE Br SITORUS
6.WINDRA WAHYU SITORUS
1.SALU'ISA LASE
2.IMAN BAROKAH JAYA HAREFA Als IMAN JAYA HAREFA
3.KAZAENAB ARAB
4.AHMAD KHAER ZEGA
5.FONG MEI GO
6.MARISI Br. SILALAHI
7.BUTERIA ZEBUA
8.KHAMOZARO HALAWA
9.SUDIRMAN LASE
10.KEPALA DESA SISOBAHILI - TABALOHO
11.CAMAT KOTA GUNUNGSITOLI
12.BADAN PERTANAHAN KABUPATEN NIAS
13.AZHAR CANIAGO, SE
14.ABDUL HALIM CHIDIR
15.HILMAN CHANIAGO
16.RUSDIATI
17.HASLINA
18.MASYFIATI
19.Drs. M. RASYID CHIDIR
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2011/PN.GST
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2011
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESMINAR BR. MANURUNG
2ESTI NINGSIH Br SITORUS
3ESTHER Br. SITORUS
4WILLYANTO SITORUS
5EVA PRODIAGUS HERNIKE Br SITORUS
6WINDRA WAHYU SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudikasi Waruwu, SH.MHESMINAR BR. MANURUNG
2Yudikasi Waruwu, SH.MHESTI NINGSIH Br SITORUS
3Yudikasi Waruwu, SH.MHESTHER Br. SITORUS
4Yudikasi Waruwu, SH.MHWILLYANTO SITORUS
5Yudikasi Waruwu, SH.MHEVA PRODIAGUS HERNIKE Br SITORUS
6Yudikasi Waruwu, SH.MHWINDRA WAHYU SITORUS
Tergugat
NoNama
1SALU'ISA LASE
2IMAN BAROKAH JAYA HAREFA Als IMAN JAYA HAREFA
3KAZAENAB ARAB
4AHMAD KHAER ZEGA
5FONG MEI GO
6MARISI Br. SILALAHI
7BUTERIA ZEBUA
8KHAMOZARO HALAWA
9SUDIRMAN LASE
10KEPALA DESA SISOBAHILI - TABALOHO
11CAMAT KOTA GUNUNGSITOLI
12BADAN PERTANAHAN KABUPATEN NIAS
13AZHAR CANIAGO, SE
14ABDUL HALIM CHIDIR
15HILMAN CHANIAGO
16RUSDIATI
17HASLINA
18MASYFIATI
19Drs. M. RASYID CHIDIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

DALAM PROVISI:

- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat-penggugat;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat-penggugat adalah Ahli Waris dari WILMAR SITORUS almarhum, yang telah meninggal dunia pada tanggal 05 November 2004 berdasarkan Surat Kematian No. 700/888-XI/PM/2004, tanggal 10 November 2004, dan Surat Keterangan Ahli Waris No. 400/250/III/2006, tertanggal 28 Maret 2006;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Diponegoro-Tohia, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli.

Dahulu Kabupaten Nias, sekarang telah menjadi Kota Gunungsitoli dengan luas 574 m², dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : Mbombo (sungai kecil)

Timur : Mbombo (sungai kecil)

Selatan : Jalan Diponegoro

Barat : Tanah milik Sa?aliah Mendrofa dan Hasan Ta?wil Zebua (sekarang milik Lo?ozaro Zebua)

Adalah tanah warisan yang menjadi hak milik Penggugat-penggugat sebagai ahli waris dari orangtua Penggugat-penggugat yaitu almarhum WILMAR SITORUS, berdasarkan Akta Jual Beli No. 123/JB/GST/IX/1993, tanggal 30 September 1993;

4. Menyatakan dalam hukum Akta Jual Beli No. 123/JB/GST/IX/1993 tanggal 30 September 1993, adalah sah dan berkekuatan hukum;

5. Menyatakan dalam hukum bahwa tindakan Tergugat-tergugat menempati dan menguasai tanah objek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);

6. Menyatakan dalam hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 31 atas nama IMAN JAYA HAREFA, sertifikat Hak Milik No.35 atas nama tergugat V, dan segala hak lainnya yang diterbitkan oleh Tergugat X, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II maupun oleh pejabat instansi lainnya sepanjang tanah objek sengketa haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

7. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang timbul antara Tergugat-tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;

8. Menghukum Tergugat-tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;

9. Menghukum Turu Tergugat I s/d Turut Tergugat IX untuk mematuhi putusan Pengadilan dalam perkara ini;

10. Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik materil maupun immaterial kepada Penggugat-penggugat sebesar Rp.980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus;

11. Menyatakan dalam hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

12. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini;

13. Menghukum Tergugat-tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

- Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan hukum yang seadil-adilnya;


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak