| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2011/PN.GST | 1.ESMINAR BR. MANURUNG 2.ESTI NINGSIH Br SITORUS 3.ESTHER Br. SITORUS 4.WILLYANTO SITORUS 5.EVA PRODIAGUS HERNIKE Br SITORUS 6.WINDRA WAHYU SITORUS |
1.SALU'ISA LASE 2.IMAN BAROKAH JAYA HAREFA Als IMAN JAYA HAREFA 3.KAZAENAB ARAB 4.AHMAD KHAER ZEGA 5.FONG MEI GO 6.MARISI Br. SILALAHI 7.BUTERIA ZEBUA 8.KHAMOZARO HALAWA 9.SUDIRMAN LASE 10.KEPALA DESA SISOBAHILI - TABALOHO 11.CAMAT KOTA GUNUNGSITOLI 12.BADAN PERTANAHAN KABUPATEN NIAS 13.AZHAR CANIAGO, SE 14.ABDUL HALIM CHIDIR 15.HILMAN CHANIAGO 16.RUSDIATI 17.HASLINA 18.MASYFIATI 19.Drs. M. RASYID CHIDIR |
Permohonan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Agu. 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2011/PN.GST | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Agu. 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PETITUM DALAM PROVISI: - Mengabulkan permohonan provisi Penggugat-penggugat; DALAM POKOK PERKARA:
Dahulu Kabupaten Nias, sekarang telah menjadi Kota Gunungsitoli dengan luas 574 m², dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Mbombo (sungai kecil) Timur : Mbombo (sungai kecil) Selatan : Jalan Diponegoro Barat : Tanah milik Sa?aliah Mendrofa dan Hasan Ta?wil Zebua (sekarang milik Lo?ozaro Zebua) Adalah tanah warisan yang menjadi hak milik Penggugat-penggugat sebagai ahli waris dari orangtua Penggugat-penggugat yaitu almarhum WILMAR SITORUS, berdasarkan Akta Jual Beli No. 123/JB/GST/IX/1993, tanggal 30 September 1993; 4. Menyatakan dalam hukum Akta Jual Beli No. 123/JB/GST/IX/1993 tanggal 30 September 1993, adalah sah dan berkekuatan hukum; 5. Menyatakan dalam hukum bahwa tindakan Tergugat-tergugat menempati dan menguasai tanah objek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 6. Menyatakan dalam hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 31 atas nama IMAN JAYA HAREFA, sertifikat Hak Milik No.35 atas nama tergugat V, dan segala hak lainnya yang diterbitkan oleh Tergugat X, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II maupun oleh pejabat instansi lainnya sepanjang tanah objek sengketa haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang timbul antara Tergugat-tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum; 8. Menghukum Tergugat-tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan; 9. Menghukum Turu Tergugat I s/d Turut Tergugat IX untuk mematuhi putusan Pengadilan dalam perkara ini; 10. Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik materil maupun immaterial kepada Penggugat-penggugat sebesar Rp.980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus; 11. Menyatakan dalam hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara dalam perkara ini adalah sah dan berharga; 12. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini; 13. Menghukum Tergugat-tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. - Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan hukum yang seadil-adilnya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
