Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2024/PN Gst |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DALISATI ZEGA | 2 | YASOZATULO ZEGA | 3 | HOT RAHMAT YANTO ZILIWU | 4 | DALIZATULO ZEGA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Itoloni Gulo, S.H. | DALISATI ZEGA | 2 | Itoloni Gulo, S.H. | YASOZATULO ZEGA | 3 | Itoloni Gulo, S.H. | HOT RAHMAT YANTO ZILIWU | 4 | Itoloni Gulo, S.H. | DALIZATULO ZEGA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI Cq.DINAS PENDIDIKAN KOTA GUNUNGSITOLI Cq. UPTD SDN 077277 TETEHESI AFIA A |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pdt. HERNIAWARNI WARUWU, STh | 2 | MESTINUS ZEGA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah membangun toilet diatas tanah pertapakan milik Gereja BNKP Hiligeo Afia Resort 47 adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian antara Pdt. HERNIAWARNI WARUWU, S.Th selaku Ketua Majelis Jemaat, MESTINUS ZEGA selaku ketua BPMJ dengan OTIELI ZEGA, S.Pd.SD selaku Kepala Sekolah UPTD SDN 077277 Tetehosi Afia A tertanggal 5 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak mengikat atas objek perkara;
- Menyatakan secara hukum Berita Acara Kesepakatan dan Perjanjian antara UPTD SDN 077277 Tetehosi Afia A dengan Gereja Jemaat BNKP Hiligeo Afia Resort 47 tertanggal 23 Juli 2023 adalah tidak sah serta tidak mengikat atas objek perkara;
- Memerintahkan Tergugat untuk membongkar bangunan toilet miliknya yang telah dibangun diatas objek perkara dan menyerahkan objek perkara kepada Gereja BNKP Hiligeo Afia Resort 47 dalam keadaan kosong, baik melalui tangannya ataupun melalui orang lain yang mendapat kuasa daripadanya tanpa beban, dan apabila diperlukan secara paksa dengan bantuan dari pihak keamanan;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Pihak Gereja BNKP Hiligeo Afia Resort 47 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |