Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Gst Benafao Waruwu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Benafao Waruwu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan RIATI WARUWU telah meninggal Dunia pada tanggal 03 Februari 2024 karena sesuatu penyakit  sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1278-KM-22022024-0004 tertanggal 22 Februari 2024 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon dalam kapasitas yang demikian khusus untuk melakukan perbuatan hukum berupa mengurus segala surat- surat, terkait dengan proses  TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) Almarhumah Saudari Kandung Pemohon RIATI WARUWU;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak