Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Gst 1.Novanema Duha, S.H, M.H
2.Arjuna Simanullang, S.H
TANDROIWAMATI LAIA alias AMA BAGAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1106/L.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novanema Duha, S.H, M.H
2Arjuna Simanullang, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANDROIWAMATI LAIA alias AMA BAGAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yaminudin Laoli.SHTANDROIWAMATI LAIA alias AMA BAGAS
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa TANDROIWAMATI LAIA Alias AMA BAGAS pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023, tepatnya di depan rumah Saksi Korban YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA bertempat di Desa Sinar Baru Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, ketika Saksi Korban sedang duduk bersama dengan Saksi FONAHA ZIDUHU AMAZIHONO Alias AMA AFAN dan Saksi TOLONASO AMAZIHONO Alias AMA DIEL di dalam rumah yang merupakan tempat billiar milik Saksi Korban. Tidak lama berselang tiba-tiba Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sambil memegang parang berukuran ± 50 (lima puluh) sentimeter, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban tersebut menuju tempat di mana Saksi Korban sedang duduk bersama dengan Saksi FONAHA ZIDUHU AMAZIHONO Alias AMA AFAN dan Saksi TOLONASO AMAZIHONO Alias AMA DIEL, lalu dari jarak ± 2 (dua) meter Terdakwa mengangkat dan mengayun-ayunkan parang ke arah Saksi Korban sambil berkata dengan mengatakan “SIAPA PREMAN DISINI IHI NINAU (makian dalam bahasa Nias), KENAPA KALIAN BUKA BILIAR DISINI, TUTUP BILIAR INI, KALAU TIDAK KUBUNUH KAU”, kemudian Saksi Korban menegur Terdakwa dengan berkata “APA ITU AMA BAGAS, BICARAKAN BAIK-BAIK APA YANG MAU DIBICARAKAN”, namun Terdakwa tidak mendengar perkataan Saksi Korban dan bahkan semakin berteriak-teriak di dalam rumah tempat billiar milik Saksi Korban. Oleh karena Saksi Korban yang merasa takut karena ancaman serta parang yang diarahkan oleh Terdakwa, lalu Saksi Korban langsung pergi dari tempat tersebut meninggalkan rumah tempat billiar miliknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak lama setelah Saksi Korban keluar dari rumah dan berjalan keluar dari rumah tersebut sekitar ± 6 (enam) meter tepatnya dibadan jalan (aspal), lalu Terdakwa tiba-tiba langsung mengejar Saksi Korban dari belakang dan langsung meninju kepala belakang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga Saksi Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri/pingsan ditempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban TANDROIWAMATI LAIA Alias AMA BAGAS mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: 653/VER/KL-G/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang di tandatangani oleh oleh dr. KANDIDUS REX. M GAHO selaku dokter pada Klinik GLORIA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala                 :     Tampak luka lecet ukuran 1 cm x 0,5 cm;

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan luar didapatkan luka lecet akibat kekerasan (trauma) benda tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- ATAU ---

Kedua

----- Bahwa Terdakwa TANDROIWAMATI LAIA Alias AMA BAGAS pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023, tepatnya di depan rumah Saksi Korban YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA bertempat di Desa Sinar Baru Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, ketika Saksi Korban sedang duduk bersama dengan Saksi FONAHA ZIDUHU AMAZIHONO Alias AMA AFAN dan Saksi TOLONASO AMAZIHONO Alias AMA DIEL di dalam rumah yang merupakan tempat billiar milik Saksi Korban. Tidak lama berselang tiba-tiba Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sambil memegang parang berukuran ± 50 (lima puluh) sentimeter, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban tersebut menuju tempat di mana Saksi Korban sedang duduk bersama dengan Saksi FONAHA ZIDUHU AMAZIHONO Alias AMA AFAN dan Saksi TOLONASO AMAZIHONO Alias AMA DIEL, lalu dari jarak ± 2 (dua) meter Terdakwa mengangkat dan mengayun-ayunkan parang ke arah Saksi Korban sambil berkata dengan mengatakan “SIAPA PREMAN DISINI IHI NINAU (makian dalam bahasa Nias), KENAPA KALIAN BUKA BILIAR DISINI, TUTUP BILIAR INI, KALAU TIDAK KUBUNUH KAU”, kemudian Saksi Korban menegur Terdakwa dengan berkata “APA ITU AMA BAGAS, BICARAKAN BAIK-BAIK APA YANG MAU DIBICARAKAN”, namun Terdakwa tidak mendengar perkataan Saksi Korban dan bahkan semakin berteriak-teriak di dalam rumah tempat billiar milik Saksi Korban. Oleh karena Saksi Korban yang merasa takut karena ancaman serta parang yang diarahkan oleh Terdakwa, lalu Saksi Korban langsung pergi dari tempat tersebut meninggalkan rumah tempat billiar miliknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak lama setelah Saksi Korban keluar dari rumah dan berjalan keluar dari rumah tersebut sekitar ± 6 (enam) meter tepatnya dibadan jalan (aspal), lalu Terdakwa tiba-tiba langsung mengejar Saksi Korban dari belakang dan langsung meninju kepala belakang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga Saksi Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri/pingsan ditempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban TANDROIWAMATI LAIA Alias AMA BAGAS mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: 653/VER/KL-G/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang di tandatangani oleh oleh dr. KANDIDUS REX. M GAHO selaku dokter pada Klinik GLORIA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala                 :     Tampak luka lecet ukuran 1 cm x 0,5 cm;

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan luar didapatkan luka lecet akibat kekerasan (trauma) benda tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya