Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2025/PN Gst Apridan Mendrofa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Apridan Mendrofa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama ibu kandung Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1278-LT-20012014, yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli pada tanggal 21 Januari 2014, dari yang semula tertulis “SAMIRIA LASE” menjadi “OTILIA LASE”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias setelah diterimanya salinan resmi Penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama ibu kandung Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1278-LT-20012014.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak