Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2004/PN.GST 1.LIAMI TELAUMBANUA
2.FA’ARO BAZATULO HAREFA
3.TUHOZARO HAREFA
4.AROZATO HAREFA,
1.ASANIA HAREFA
2.AGUS HAREFA, STh
3.TONGONI HAREFA
4.OMASI'O HAREFA
5.LUTHER HAREFA
6.SULAIMAN HAREFA
7.EMANUEL HAREFA
8.SERUPA HALAWA
9.ANGERAGO HAREFA
10.SETIANUS HAREFA
11.YULIMA WARUWU
12.MEIMAN HAREFA
13.ABADI HAREFA
14.FANEMA HAREFA
15.ANOITA HAREFA
16.BOROTA HAREFA
17.RAHMANIAR
18.DARMIN HAREFA
19.SUDINA ZEBUA
20.GUNAWAN HAREFA
21.DESMAN HAREFA
22.ARIMITRA HAREFA
23.SAYANG RIANG HAREFA
24.RONALD ZAI
25.PEMERINTAH RI cq. BUPATI NIAS cq. CAMAT GUNUNGSITOLI
26.PEMERINTAH RI cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Nasional Propisi Sumatera Utara cq Kantor Pertanahan Kab. Nias
27.DANIEL DUHA SH
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jun. 2004
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2004/PN.GST
Tanggal Surat Kamis, 10 Jun. 2004
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIAMI TELAUMBANUA
2FA’ARO BAZATULO HAREFA
3TUHOZARO HAREFA
4AROZATO HAREFA,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASANIA HAREFA
2AGUS HAREFA, STh
3TONGONI HAREFA
4OMASI'O HAREFA
5LUTHER HAREFA
6SULAIMAN HAREFA
7EMANUEL HAREFA
8SERUPA HALAWA
9ANGERAGO HAREFA
10SETIANUS HAREFA
11YULIMA WARUWU
12MEIMAN HAREFA
13ABADI HAREFA
14FANEMA HAREFA
15ANOITA HAREFA
16BOROTA HAREFA
17RAHMANIAR
18DARMIN HAREFA
19SUDINA ZEBUA
20GUNAWAN HAREFA
21DESMAN HAREFA
22ARIMITRA HAREFA
23SAYANG RIANG HAREFA
24RONALD ZAI
25PEMERINTAH RI cq. BUPATI NIAS cq. CAMAT GUNUNGSITOLI
26PEMERINTAH RI cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Nasional Propisi Sumatera Utara cq Kantor Pertanahan Kab. Nias
27DANIEL DUHA SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan (Conservatior Beslag) yang telah di letakkan dalam perkara ini syah dan berharga ;
  3. Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1919 K/Pdt/1991,tanggal 28 September 1992 syah menurut hukum ;
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa alm.Fanotona Harefa,alm.Yason Harefa,alm.Alui Harefa,alm.Fatoro Harefa,alm.Folo?o Harefa dan alm.Tetano Harefa adalah anak kandung/ahli waris dari alm.Buambowo Harefa ;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa penggugat I adalah Janda dari alm.Folo?o Harefa dan penggugat II,III dan IV selaku ahli waris dari ahli alm.Folo?o Harefa dan berhak menerima alm.Folo?o Harefa dari pembagia harta alm.Buambowo Harefa yang telah meningal dunia pada tanggal 21 September 1958 dan berhak mewarisinya ;
  6. Menyatakan dalam hukum bahwa kebun-kebun No.B.3 s/d B.6 kecuali sebagai dari masing-masing tanah kebun tersebut yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pengosongan dalam penyerarahan NO.17/Pdt.G/1989/PN-GS.Masing-masing tanggal 09 juli 1993 dan tanggal 16 juli 1993 dan juga di kecualikan tanah kepunyaan Martinue Lase berukuran 15 m x 25 m dan tanah Tergugat A.XVII dan Terggugat A.XVIII berukuran 38 m x 38 m yang termasuk dalam bidang kebun No.B.6 adalah yang ditanami sendiri oleh Folo?o Harefa alm.semasa hidupnya bersama isterinya yakni Penggugat I adalah kepunyaan para penggugat sedangkan tanah kebun No.B.7 s.d B.9 adalah bahagian Folo?o Harefa alm.dari harta peninggalan alm.Buambowo Harefa ;
  7. Menghukum para penggugat A ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah terperkara dari segala hak miliknya dan seterusnya menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan baik tanpa halangan apapun ;
  8. Menyatakan perbuatan para penggugat yang telah menguasai atau melakukan transaksi jual-beli tanah terperkara sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan tanpa seizin para penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  9. Menyatakan dalam hukum,bahwa segala perikatan dan segala surat-surat yang telah terbit atas tanah terpekara diantara para terggugat sepanjang bertentangan dengan putusan ini tidak berkekuatan hukum/batal demi hukum ;
  10. Menyatakan secara hukum,bahwa sertifikat secara hak milik No.230 tanggal 15-06-2001 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  11. Menghukum para tergugat secara tanggung rentang untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara-perkara ini ;
  12. Menghukum para tergugat B takluk pada putusan ini ;
  13. Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu sekalipun ada verzet,banding atau kasasi ;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak