| Petitum |
P E T I T U M
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatior Beslag) yang telah di letakkan dalam perkara ini syah dan berharga ;
- Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1919 K/Pdt/1991,tanggal 28 September 1992 syah menurut hukum ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa alm.Fanotona Harefa,alm.Yason Harefa,alm.Alui Harefa,alm.Fatoro Harefa,alm.Folo?o Harefa dan alm.Tetano Harefa adalah anak kandung/ahli waris dari alm.Buambowo Harefa ;
- Menyatakan secara hukum bahwa penggugat I adalah Janda dari alm.Folo?o Harefa dan penggugat II,III dan IV selaku ahli waris dari ahli alm.Folo?o Harefa dan berhak menerima alm.Folo?o Harefa dari pembagia harta alm.Buambowo Harefa yang telah meningal dunia pada tanggal 21 September 1958 dan berhak mewarisinya ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa kebun-kebun No.B.3 s/d B.6 kecuali sebagai dari masing-masing tanah kebun tersebut yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pengosongan dalam penyerarahan NO.17/Pdt.G/1989/PN-GS.Masing-masing tanggal 09 juli 1993 dan tanggal 16 juli 1993 dan juga di kecualikan tanah kepunyaan Martinue Lase berukuran 15 m x 25 m dan tanah Tergugat A.XVII dan Terggugat A.XVIII berukuran 38 m x 38 m yang termasuk dalam bidang kebun No.B.6 adalah yang ditanami sendiri oleh Folo?o Harefa alm.semasa hidupnya bersama isterinya yakni Penggugat I adalah kepunyaan para penggugat sedangkan tanah kebun No.B.7 s.d B.9 adalah bahagian Folo?o Harefa alm.dari harta peninggalan alm.Buambowo Harefa ;
- Menghukum para penggugat A ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah terperkara dari segala hak miliknya dan seterusnya menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan baik tanpa halangan apapun ;
- Menyatakan perbuatan para penggugat yang telah menguasai atau melakukan transaksi jual-beli tanah terperkara sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan tanpa seizin para penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan dalam hukum,bahwa segala perikatan dan segala surat-surat yang telah terbit atas tanah terpekara diantara para terggugat sepanjang bertentangan dengan putusan ini tidak berkekuatan hukum/batal demi hukum ;
- Menyatakan secara hukum,bahwa sertifikat secara hak milik No.230 tanggal 15-06-2001 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menghukum para tergugat secara tanggung rentang untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara-perkara ini ;
- Menghukum para tergugat B takluk pada putusan ini ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu sekalipun ada verzet,banding atau kasasi ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
|