Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.Arjuna Simanullang, S.H
2.Aries Permata Zebua, S.H
DEMA HATI TELAUMBANUA Alias AMA NASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-456/L.2.30/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arjuna Simanullang, S.H
2Aries Permata Zebua, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEMA HATI TELAUMBANUA Alias AMA NASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.H.DEMA HATI TELAUMBANUA Alias AMA NASI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa Terdakwa DEMA HATI TELAUMBANUA Alias AMA NASI bersama-sama dengan Saudara ATO LUAHA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Desember 2024, bertempat di Simpang Mazino Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis shabu-shabu)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan tiba-tiba menerima telepon dari nomor seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan memesan Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menyanggupi/menerima pesanan tersebut dengan sepakat memberikan harga sebesar Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan akan diserahkan di Simpang Mazino Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan, yang mana harga tersebut sudah termasuk keuntungan/upah yang akan diperoleh oleh Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Tidak lama setelah itu, Terdakwa pergi menemui Saudara ATO LUAHA dengan tujuan meminta agar Saudara ATO LUAHA menemani Terdakwa untuk mengambil Narkotika ke Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dengan mengendarai sepada motor milik Saudara ATO LUAHA dan Terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saudara ATO LUAHA. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara ATO LUAHA berangkat menuju rumah Saudara AMA DEDI yang berada di Desa Hilizalotano Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan, lalu sekira pukul 20.15 WIB setelah bertemu dan menerima 1 (satu) paket plastik asoi hitam yang berisikan Narkotika dari Saudara AMA DEDI kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara ATO LUAHA langsung berangkat menuju ke Simpang Mazino dan tiba di pinggir jalan Simpang Mazino sekira pukul 20.50 WIB lalu Terdakwa dan Saudara ATO LUAHA menunggu orang yang sebelumnya telah memesan Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Saksi GOLFRIT SINAGA bersama-sama dengan Saksi PERDAMAIAN GIAWA (masing-masing merupakan saksi penangkap anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan yang sebelumnya telah menerima informasi dari informan terpercaya bahwa ada seseorang yang sudah sering melakukan jual beli Narkotika jenis shabu-shabu di Simpang Mazino Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan dengan ciri-ciri nama panggilan AMA NASI, umur sekira 45 tahun, badan sedikit besar, rambut pendek sedikit botak, tinggi sekira 170 cm) sudah berada di Simpang Mazino Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan dan melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri orang yang telah diperoleh sebelumnya sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian para saksi penangkap langsung menemui Terdakwa, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA langsung turun dari sepeda motor dan menyergap Terdakwa, namun Terdakwa melakukan perlawanan sehingga Saksi GOLFRIT SINAGA langsung membantu Saksi PERDAMAIAN GIAWA untuk menangkap Terdakwa, kemudian pada saat yang bersamaan Saudara ATO LUAHA melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya, lalu Saksi GOLFRIT SINAGA menunjukan surat perintah tugas dan geledah, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam dari kantong celana depan sebelah kanan milik Terdakwa. Atas dasar temuan tersebut, Saksi GOLFRIT SINAGA bersama dengan Saksi PERDAMAIAN GIAWA membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan guna  pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 230/10075/IL/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram sehingga berat netto adalah 4,8 (empat koma delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 7281/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,8 (empat koma delapan) gram milik Terdakwa, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 4,51 (empat koma lima satu) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

1.  Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;

2.  Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan percobaan ataupun bersepakat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

----- ATAU -----

Kedua

------ Bahwa Terdakwa DEMA HATI TELAUMBANUA Alias AMA NASI bersama-sama dengan Saudara ATO LUAHA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Desember 2024, bertempat di Simpang Mazino Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis shabu-shabu)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi GOLFRIT SINAGA bersama-sama dengan Saksi PERDAMAIAN GIAWA (masing-masing merupakan saksi penangkap anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan) menerima informasi dari informan terpercaya bahwa ada seseorang yang sudah sering memperjualbelikan Narkotika jenis shabu-shabu di Simpang Mazino Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan dengan ciri-ciri nama panggilan AMA NASI, umur sekira 45 tahun, badan sedikit besar, rambut pendek sedikit botak, tinggi sekira 170 cm). Selanjutnya atas informasi tersebut para Saksi Penangkap bersama dengan Tim melakukan briefing untuk menangkap Terdakwa, kemudian sekira pukul 20.30 WIB para saksi penangkap berangkat menuju ke Simpang Mazino Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan;
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB setibanya para saksi penangkap di lokasi tersebut, para saksi penangkap melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri orang yang telah diperoleh sebelumnya sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian para saksi penangkap langsung menghampiri Terdakwa, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA langsung turun dari sepeda motor dan menyergap Terdakwa, namun Terdakwa melakukan perlawanan sehingga Saksi GOLFRIT SINAGA langsung membantu Saksi PERDAMAIAN GIAWA untuk menangkap Terdakwa, kemudian pada saat yang bersamaan Saudara ATO LUAHA melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya, lalu Saksi GOLFRIT SINAGA menunjukan surat perintah tugas dan geledah kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam dari kantong celana depan sebelah kanan milik Terdakwa. Atas dasar temuan tersebut, Saksi GOLFRIT SINAGA bersama dengan Saksi PERDAMAIAN GIAWA membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan guna  pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam tersebut diperoleh Terdakwa dari seseorang yang bernama AMA DEDI (Daftar Pencarian Saksi/DPS);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 230/10075/IL/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram sehingga berat netto adalah 4,8 (empat koma delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 7281/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,8 (empat koma delapan) gram milik Terdakwa, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 4,51 (empat koma lima satu) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

1.  Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;

2.  Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan percobaan ataupun bersepakat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya