Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Gst Meiman Gulo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meiman Gulo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data dalam Akta Kelahiran Pemohon, yaitu:

Nama semula MEIMAN GULO menjadi MEIMAN JAYA GULO.

Tempat dan tanggal lahir semula Awoni Lauso, 12 Mei  1994 menjadi  Awoni Lauso, 14 Mei 1996.

  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias untuk mencatat perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut dalam register Akta Kelahiran serta menerbitkan kutipan Akta Kelahiran yang telah disesuaikan;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak