Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
OHESOKHI LAWOLO Alias AMA ROFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 311/L.2.22/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OHESOKHI LAWOLO Alias AMA ROFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.   DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Ohesokhi Lawolo Alias Ama Rofi pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Dusun III Desa Hiligodu Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Saksi Bazisokhi Lawolo Alias Ama Yenita atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Bazisoki Laowo Alias Ama Yenita yang merupakan Kepala Desa Hiligodu sedang berada di rumahnya di Dusun III Desa Hiligodu Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias, melihat beberapa warga desa memasang spanduk / baliho di dekat rumahnya, yang kemudian setelah memasang spanduk / baliho tersebut beberapa warga desa beristirahat duduk di teras rumah Saksi Bazisoki Laowo Alias Ama Yenita. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa datang menghampiri beberapa warga di teras rumah Saksi Bazisoki Laowo Alias Ama Yenita tersebut dan selanjutnya Terdakwa marah lalu memaki-maki serta memukul sebuah meja di teras rumah tersebut. Kemudian Saksi Bazisoki Laowo Alias Ama Yenita pun menegur Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pulang, namun Terdakwa kembali memaki-maki dan mengeluarkan sebilah pisau penusuk yang masih terbungkus dengan sarung dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) sentimeter dari pinggangnya dan selanjutnya menghunuskan / mengeluarkan pisau tersebut dari sarungnya;
  • Selanjutnya karena melihat pisau penusuk yang dibawa dan dihunuskan oleh Terdakwa, kemudian para warga desa yang berada di tempat tersebut bersama-sama mengamankan Terdakwa dan merebut pisau penusuk tersebut dari tangan Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Saksi Jonnes Arovah Zai dan Saksi Barkah Asghori yang keduanya merupakan personil kepolisian datang ke lokasi tersebut dan melihat Terdakwa sudah diamankan oleh warga desa lalu kemudian mengamankan pisau penusuk tersebut dan membawa Terdakwa untuk diamankan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan dan menguasai sebilah pisau tersebut, yang mana Terdakwa menjelaskan adapun tujuan Terdakwa membawa sebilah pisau tersebut untuk berjaga-jaga setiap kali Terdakwa keluar dari rumah apabila sewaktu-waktu ada orang lain yang hendak melukai Terdakwa sehingga Terdakwa dapat membalasnya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya