Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
1.VERONIKA SAKERBAU Alias INA DEDI
2.TEHEZIDUHU DOHONA Alias AMA DEDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –1009/L.2.22/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERONIKA SAKERBAU Alias INA DEDI[Penahanan]
2TEHEZIDUHU DOHONA Alias AMA DEDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Elisman HarefaVERONIKA SAKERBAU Alias INA DEDI
2Elisman HarefaTEHEZIDUHU DOHONA Alias AMA DEDI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

       KESATU

Bahwa Terdakwa I Veronika Sakerbau Alias Ina Dedi dan Terdakwa II Teheziduhu Dohona Alias Ama Dedi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 15.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah Saksi Yulita Yanifati Dohona Alias Ina Sena, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 15.31 WIB, pada saat Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena sedang membersihkan kendang ayam di belakang rumahnya yang beralamat di Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, saat itu mendengar suara Terdakwa II berteriak-teriak, sehingga Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena menuju teras depan rumahnya untuk melihat keributan diluar rumah. Sesampainya di teras depan rumahnya, saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II berteriak memaki-maki terhadap Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena. Oleh karena sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II sering memaki-maki Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena karena adanya perselisihan diantara mereka, sehingga kemudian Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena pun mengambil Handphone dengan tujuan memvidiokan kejadian tersebut, namun belum sempat dividiokan, Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan mendatangi Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena dengan masing-masing membawa sebilah kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter ditangan mereka;
  • Kemudian setelah sampai di depan teras rumah Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena, selanjutnya Terdakwa I dengan tangan kanannya memegang kedua tangan Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena, lalu Terdakwa II dengan menggunakan tangan kirinya mecekik leher bagian belakang Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena dan mendorongnya ke bawah dan selanjutnya memukul punggung Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena dengan sebilah kayu yang berada ditangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa I yang mengetahui Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena hendak memvidiokan kejadian tersebut lalu memukul lengan atas Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena dengan kayu yang ada di tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya suami dari Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena yaitu Saksi Albertus Asayama Gea alias Ama Sena terbangun dari tidurnya keluar dan melihat hal tersebut kemudian berteriak meminta tolong sehingga kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah mereka;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena merasakan sakit dibagian belakang leher dan merasa kesakitan di bagian lengan serta merasakan pening;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Trauma / Luka Nomor : 1612/R-B5/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Bethesda yang ditandatangani oleh dr. Lilin M.Y. Zebua selaku dokter yang memeriksa, menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pukul 17.55 telah dilakukan pemeriksaaan terhadap Yulita Yanifati Dohona dengan hasil pemeriksaan:
  1. Luka gores di leher kanan atas Panjang : 5 cm;
  2. Luka gores di leher kiri atas Panjang : 3 cm;
  3. Luka gores di leher tengah Panjang : 3 cm;
  4. Luka gores di leher bawah Panjang : 4 cm;
  5. Luka gores di tangan kanan Panjang : 3 cm;
  6. Luka gores di punggung Panjang : 3 cm;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

 

       KEDUA

Bahwa Terdakwa I Veronika Sakerbau Alias Ina Dedi dan Terdakwa II Teheziduhu Dohona Alias Ama Dedi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 15.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah Saksi Yulita Yanifati Dohona Alias Ina Sena, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 15.31 WIB, pada saat Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena sedang membersihkan kendang ayam di belakang rumahnya yang beralamat di Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, saat itu mendengar suara Terdakwa II berteriak-teriak, sehingga Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena menuju teras depan rumahnya untuk melihat keributan diluar rumah. Sesampainya di teras depan rumahnya, saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II berteriak memaki-maki terhadap Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena. Oleh karena sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II sering memaki-maki Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena karena adanya perselisihan diantara mereka, sehingga kemudian Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena pun mengambil Handphone dengan tujuan memvidiokan kejadian tersebut, namun belum sempat dividiokan, Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan mendatangi Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena dengan masing-masing membawa sebilah kayu dengan panjang sekira 1 (satu) meter ditangan mereka;
  • Kemudian setelah sampai di depan teras rumah Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena, selanjutnya Terdakwa I dengan tangan kanannya memegang kedua tangan Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena, lalu Terdakwa II dengan menggunakan tangan kirinya mecekik leher bagian belakang Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena dan mendorongnya ke bawah dan selanjutnya memukul punggung Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena dengan sebilah kayu yang berada ditangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa I yang mengetahui Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena hendak memvidiokan kejadian tersebut lalu memukul lengan atas Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena dengan kayu yang ada di tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya suami dari Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena yaitu Saksi Albertus Asayama Gea alias Ama Sena terbangun dari tidurnya keluar dan melihat hal tersebut kemudian berteriak meminta tolong sehingga kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah mereka;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena merasakan sakit dibagian belakang leher dan merasa kesakitan di bagian lengan serta merasakan pening;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Trauma / Luka Nomor : 1612/R-B5/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Bethesda yang ditandatangani oleh dr. Lilin M.Y. Zebua selaku dokter yang memeriksa, menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pukul 17.55 telah dilakukan pemeriksaaan terhadap Yulita Yanifati Dohona dengan hasil pemeriksaan:
  1. Luka gores di leher kanan atas Panjang : 5 cm;
  2. Luka gores di leher kiri atas Panjang : 3 cm;
  3. Luka gores di leher tengah Panjang : 3 cm;
  4. Luka gores di leher bawah Panjang : 4 cm;
  5. Luka gores di tangan kanan Panjang : 3 cm;
  6. Luka gores di punggung Panjang : 3 cm;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya