Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
ANEHELI HIA Alias ANE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3793/L.2.22/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANEHELI HIA Alias ANE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa Aneheli Hia Alias Ane pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tiga Serangkai Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat tepatnya di pinggir jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pukul 23.00 Wib, Saksi Handi Oslandio Nainggolan bersama dengan Saksi Albert Fiskal Mendrofa dan Saksi Jonathan Fredrik Silaban, S.H., yang ketiganya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Nias kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan informasi yang telah diperoleh tersebut;
  • Bahwa tidak lama kemudian Tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap Terdakwa di Jalan Tiga Serangkai Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tepatnya di pinggir jalan umum dengan cara, Tim Sat Resnarkoba awalnya melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan sehingga karena hal tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan Terdakwa yang pada saat itu juga langsung membuang suatu barang menggunakan tangan kirinya ke pinggir jalan. Melihat hal tersebut Tim Sat Resnarkoba bergegas mengambil barang yang telah Terdakwa buang dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, yang mana pada saat penggeledahan tersebut Tim Sat Resnarkoba menemukan:
  1. 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,22 (dua koma dua puluh dua) Gram;
  2. 1 (satu) buah potongan kertas timah rokok warna silver;
  3. 1 (satu) buah kota rokok merk X bold;
  4. 1 (satu) unit handphone merk Tecno Pop 5 LTE warna biru muda dengan nomor SIM: 0813-7700-7328, nomor IMEI 1: 355897340118827 dan nomor IMEI 2: 355897340118835;
  5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam;
  • Bahwa adapun narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama Ama Maikel dengan cara, sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa menghubungi orang yang bernama Ama Maikel tersebut via WhatsApp, untuk melakukan pembelian dan sekaligus menanyakan lokasi untuk bertemu. Selanjutnya Ama Maikel berkata kepada Terdakwa agar menghubunginya sebelum sampai di rumah tempat tinggalnya. Setelah selesai berkomunikasi, Terdakwa langsung meminjam sepeda motor kenalannya yang pada saat itu sedang berada di rumah duka dan kemudian langsung menuju rumah Ama Maikel yang beralamat di desa Bawosaloo Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Bahwa saat Terdakwa hampir sampai di lokasi rumah Ama Maikel tersebut, Terdakwa kemudian kembali menghubungi Ama Maikel dan kemudian Ama Maikel memberitahukan kepada Terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah ia masukkan ke dalam sebuah kotak rokok merk X Bold dan telah ia letakkan di pinggir jalan umum yang tidak jauh dari lokasi rumahnya, selain itu Ama Maikel juga berkata kepada Terdakwa, agar uang pembelian narkotika jenis sabu, Terdakwa letakkan juga di tempat tersebut. Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya, namun pada saat di perjalanan Terdakwa bertemu 6 (enam) orang berpakaian preman yang merupakan Tim Sat Resnarkoba dan saat itu juga Terdakwa langsung diamankan;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah membuang kotak rokok tersebut di pinggir jalan umum menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, sebelum diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengenal Ama Maikel sejak bulan April 2025 dan telah memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dengan pembayaran secara tunai, yakni:
  1. Pada bulan April Tahun 2025 dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 28 Juli 2025 dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 269/10074/IL/2025, tanggal 30 Juli 2025 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep tranparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5672/NNF/2025, tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,22 (dua koma dua dua) gram dengan kesimpulan adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

ATAU

     KEDUA

Bahwa Aneheli Hia Alias Ane pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tiga Serangkai Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat tepatnya di pinggir jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa berawal pada pukul 23.00 Wib, Saksi Handi Oslandio Nainggolan bersama dengan Saksi Albert Fiskal Mendrofa dan Saksi Jonathan Fredrik Silaban, S.H., yang ketiganya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Nias kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan informasi yang telah diperoleh tersebut;
  • Bahwa tidak lama kemudian Tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap Terdakwa di Jalan Tiga Serangkai Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tepatnya di pinggir jalan umum dengan cara, Tim Sat Resnarkoba awalnya melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan sehingga karena hal tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan Terdakwa yang pada saat itu juga langsung membuang suatu barang menggunakan tangan kirinya ke pinggir jalan. Melihat hal tersebut Tim Sat Resnarkoba bergegas mengambil barang yang telah Terdakwa buang dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, yang mana pada saat penggeledahan tersebut Tim Sat Resnarkoba menemukan:
  1. 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,22 (dua koma dua puluh dua) Gram;
  2. 1 (satu) buah potongan kertas timah rokok warna silver;
  3. 1 (satu) buah kota rokok merk X bold;
  4. 1 (satu) unit handphone merk Tecno Pop 5 LTE warna biru muda dengan nomor SIM: 0813-7700-7328, nomor IMEI 1: 355897340118827 dan nomor IMEI 2: 355897340118835;
  5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam;
  • Bahwa adapun narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama Ama Maikel dengan cara, sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa menghubungi orang yang bernama Ama Maikel tersebut via WhatsApp, untuk melakukan pembelian dan sekaligus menanyakan lokasi untuk bertemu. Selanjutnya Ama Maikel berkata kepada Terdakwa agar menghubunginya sebelum sampai di rumah tempat tinggalnya. Setelah selesai berkomunikasi, Terdakwa langsung meminjam sepeda motor kenalannya yang pada saat itu sedang berada di rumah duka dan kemudian langsung menuju rumah Ama Maikel yang beralamat di desa Bawosaloo Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Bahwa saat Terdakwa hampir sampai di lokasi rumah Ama Maikel tersebut, Terdakwa kemudian kembali menghubungi Ama Maikel dan kemudian Ama Maikel memberitahukan kepada Terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah ia masukkan ke dalam sebuah kotak rokok merk X Bold dan telah ia letakkan di pinggir jalan umum yang tidak jauh dari lokasi rumahnya, selain itu Ama Maikel juga berkata kepada Terdakwa, agar uang pembelian narkotika jenis sabu, Terdakwa letakkan juga di tempat tersebut. Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya, namun pada saat di perjalanan Terdakwa bertemu 6 (enam) orang berpakaian preman yang merupakan Tim Sat Resnarkoba dan saat itu juga Terdakwa langsung diamankan;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah membuang kotak rokok tersebut di pinggir jalan umum menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, sebelum diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengenal Ama Maikel sejak bulan April 2025 dan telah memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dengan pembayaran secara tunai, yakni:
  1. Pada bulan April Tahun 2025 dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 28 Juli 2025 dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 269/10074/IL/2025, tanggal 30 Juli 2025 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep tranparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5672/NNF/2025, tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,22 (dua koma dua dua) gram dengan kesimpulan adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya