Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus, setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);
|