Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2025/PN Gst PT PLN (PERSERO) BADAN PEKERJA HARIAN MAJELIS SINODE BANUA NIHA KERISO PROTESTAN (BPHMS BNKP) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT PLN (PERSERO)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Adythia Pradipta, SH.PT PLN (PERSERO)
Tergugat
NoNama
1BADAN PEKERJA HARIAN MAJELIS SINODE BANUA NIHA KERISO PROTESTAN (BPHMS BNKP)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sehati Halawa,SH.,MHBADAN PEKERJA HARIAN MAJELIS SINODE BANUA NIHA KERISO PROTESTAN (BPHMS BNKP)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan/Verzet dari PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang benar dan beritikad baik.
  3. Mencabut dan/atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 4/SITA.EKS.PDT/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024 tanggal 13 September 2024 beserta seluruh turutannya.
  4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00004/Pasar Lahewa atas nama PT Perusahaan Listrik Negara disingkat PT PLN (Persero).
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Berita Acara Serah Terima antara Pemerintah Daerah Tingkat II Nias dengan Perusahaan Umum Listrik Negara Wilayah – II/Sumatera Utara tentang Penyerahan Hak Milik/Penguasaan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Listrik Negara tanggal 27 Juli 1981.
  6. Menyatakan putusan dalam Gugatan Perlawanan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun Terlawan mengajukan Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  7. Memerintahkan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara aquo.
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak