Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Gst Fermatanila Hulu Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1Fermatanila Hulu
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Selatan
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut,

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
Menyatakan Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 158 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penahanan kepada para tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 23 / X / 2025 / SPKT / Polsek Gomo / Polres Nias Selatan / Polda Sumatera Utara segera setelah putusan permohonan praperadilan ini dibacakan;
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.

 

Atau :

Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gunugsitoli melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan Pemohon, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya