Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan Nama Anak Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor: 1224-LT-13062013-0132 tertanggal 30 September 2024, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara yang semula tertulis Nama FOANOITA GEA diubah menjadi FO’ANOITA GEA sebagaimana yang tercantum dalam Surat Baptisan Nomor: 303/D.ES/009/B/X/2005, Ijazah SD nomor: DN-07 Dd 0274412, Ijazah SMP nomor: DN-Dp/06 1091503, dan Ijazah SMA nomor: DN-07/M-SMA/K13/ 0072840;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru dengan menuliskan nama Anak Pemohon yang sebenarnya FO’ANOITA GEA;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|