| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.G/2025/PN Gst | FOAROTA GULO alias AMA MERI GULO | TIARA LAFAU alias AMA SAHARMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2025/PN Gst | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Adalah sah sesuai hukum ; 4. Menyatakan dalam Hukum Surat Musyawarah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias dalam menentukan Hak Milik Kebun dan Perumahan / Tanaman, Tanggal 20 Februari 2006 adalah Batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan dalam Hukum Surat Akta Hibah No : 48/AH/BWL/2006, tertanggal 30 November 2006 adalah Batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti kerugian materiil sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)/hari setiap kali Tergugat lalai dalam mematuhi putusan perkara ini ; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (witvoerbaar bij voerraad), walau ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ; 10. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini, sah dan berharga; 11. Memerintahkah kepada Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan dalam keadaan semula tanah yang menjadi milik Penggugat; 12. Menghukum para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
