Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti penulisan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 1278-LT-31052012-0066 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, tertanggal 28 Desember 2012 yang semula tertulis ASRI DEWI LESTARI NDRURU, lahir di Gunungsitoli, 16 Januari 1998 diubah menjadi SRIDEWI NDRURU, lahir di Gunungsitoli, 16 Maret 1996 sesuai dengan yang tercantum di Ijazah SD Nomor: DN-07 Dd 0209926, Ijazah SMP Nomor: DN-07 DI 0060689, dan Ijazah SMA Nomor: DN-07 Mk/06 0020277;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan menuliskan nama dan tanggal lahir Pemohon yang sebenarnya SRIDEWI NDRURU, lahir di Gunungsitoli, 16 Maret 1996;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
|