| Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan TIDAK SAH :
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Neger Gunungsitoli Nomor : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022;
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Neger Gunungsitoli Nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022;
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026 Atas Nama JUANG PUTRA ZEBUA, ST.MM tanggal 02 Maret 2026 dengan sangkaan Primair :pasal 603 Jo.Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 18 UU RO 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Subsidair pasal 604 Jo pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 18 UU RO 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi;
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 Atas Nama FREDY LIGIM PUTRA ZEBUA,ST tanggal 02 Maret 2026 dengan sangkaan Primair :pasal 603 Jo.Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 18 UU RO 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Subsidair pasal 604 Jo pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 18 UU RO 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi;
- Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT-164/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor:25/Pid.B.Geledah/2026/PN Gst tanggal 19 Februari 2026 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022;
- Surat Berita Acara Penyitaan (BA-13) bertanggal Rabu, 1 April 2026 Jo Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-307/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026;
- Surat Perintah Penahanan:
- Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-05/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026;
- Surat Perpanjangan Penahanan Nomor:B-05/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026;
- Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tPertanggal 1 April 2026;
- Menghukum Termohon untuk menghentikan Seluruh Rangkaian Penyidikan dan Mencabut Status Tersangka Terhadap Diri Pemohon dalam Perkara A Quo seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan dalam Hukum bahwa tindakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari TAHANAN pada RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli sesaat setelah Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk Memulihkan Hak-hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan, serta Harkat dan Martabatnya seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang/dokumen yang telah disita dari Para Pemohon dalam keadaan semula segera setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar kepada Pemohon Ganti Rugi Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. |