| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Kwitansi yang dibuat tertanggal 12 Juni 2024 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), ditambah bunga atau biaya keterlambatan sebesar 5% (lima perseratus) setiap bulannya terhitung dari bulan Agustus 2024 sampai 30 September 2025 menjadi selama 13 (tiga belas) bulan, sebesar Rp. 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah); sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atau biaya keterlambatan sejak 30 September 2025 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini sebesar 5% x Rp.40.000.000,00 x berapa bulan setelah 30 September 2025 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat selama menagih Tergugat berupa biaya perjalanan, konsumsi dan upah harian selama Penggugat menagih Tergugat, total sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang terletak Desa Hilidundra, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat, Nomor: 02.11.11.01.1.00545 atau 00545, dengan ukuran seluas 597 m2 (lima ratus sembilan puluh tujuh meter persegi)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|